PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TERDEGRADASI SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN
Abstract
This study has two (2) objectives, first to analyze the legal consequences of the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) which has been relegated into privately made deed and used as a requirement to create a Mortgage Deed (APHT) that was registered to National Land Authority of Bantul Regency. The second objective is to analyze the legal protection of creditor against SKMHT which has been relegated into privately made deed. As a result, that APHT made based on SKMHT was not issue as a violation of the subjective and objective conditions for the validity of the agreement and the principle of freedom of contract, resulting in APHT being null and void. A form of internal legal protection given back to the principal agreement, i.e. a credit agreement made by the parties. External legal protection is legal protection provided by legislation, namely provided by Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code, namely as holders of general guarantees known as concurrent creditors or conducting credit restructuring as an effort to save credit.
Â
Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, yakni untuk menganalisis konsekuensi hukum terhadap SKMHT yang terdegradasi menjadi akta dibawah tangan dan telah ditindaklanjuti pembuatan APHT serta didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Tujuan yang kedua adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur akibat SKMHT yang terdegradasi sebagai akta dibawah tangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa APHT yang dibuat berdasarkan SKMHT tidak melanggar syarat subjektif dan syarat objektif sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak sehingga mengakibatkan APHT menjadi batal demi hukum. Kedua, perlindungan hukum terhadap kreditur meliputi perlindungan hukum internal dan eksternal. Secara internal, perlindungan hukum diberikan oleh perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit, dan secara eksternal, perlindungan hukum diberikan oleh peraturan perundang-undangan yaitu diberikan oleh Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata yakni sebagai pemegang jaminan umum yang dikenal sebagai kreditur konkuren atau melakukan restrukturisasi kredit sebagai upaya penyelamatan kredit.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Adjie, Habib. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004). Bandung: PT Refika Aditama.
___________. (2019). Pemahaman Terhadap Bentuk SKMHT. Bandung: Mandar Maju.
Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Isnaeni, Moch. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.
Kasmir. (2015). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mertokusumo, Sudikno. (2017). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. (2005). Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan. Jakarta: Prenada Media.
Mulyoto. (2012). Perjanjian (Teknik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai). Yogyakarta: Cakrawala Media.
Mustofa. (2014). Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT. Yogyakarta: Karya Media.
Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_______. (2004). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Jurnal
Jamillah. (2017). “Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debiturâ€. Mercatoria, 10 (2): 137-159.
Lestari, Tri Wahyu Surya dan Lukman Santoso. (2017). “Komparasi Syarat Keabsahan Sebab yang Halal dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariahâ€. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 08 (2): 281-298.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rupblik Indonesia Nomor 3696.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 439.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5354.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.16325
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Indexed by :
Jurnal Hukum | ||
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |