PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Agus Setiawan

Abstract


The development of narcotic crime over time shows an increasing trend, so that enforcement should be improved. In law enforcement the narcotic crime, the police are law enforcement officers act as investigators. The problems discussed in this research is how the law enforcement narcotic crime in the jurisdiction of Police Semarang, the factors that affect law enforcement narcotic crime and any obstacles that arise in law enforcement narcotic crime in the jurisdiction of Police Semarang and effort overcome. The method used in this research is juridical sociological. The data used are primary data and secondary data. The method of data collection is done through field studies and literature, while the method of data analysis using qualitative analysis. The results show, that law enforcement narcotic crime at the stage of investigation carried out under the provisions of the Criminal Procedure Code. Factors that affect law enforcement narcotic crime is a factor of legislation, law enforcement apparatus, means or facility factors, community factors, and cultural factors. The obstacles that arise in law enforcement narcotic crime consist of internal resistance and external barriers.


References


Gatot Supramono, 2007, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Munif Fuady, 2003, Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan secara Yuridis menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.

Ratna Nurul Alfiah, 1986, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, 2006, Narkoba dan Peradlannya di Indonesia, O.C Kaligis&Assocates, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta.

Soesilo Yuwono, 1992, Penyelewengan Perkara Pidana berdasar KUHP, Alumni, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

B. Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v35i2.11051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112