1.664 / 5.000 Notary's Liability for Signature Forgery by Applicant (Civil Case Study Number 256/PDT/2020/PT.BDG)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Nawaaf dan Chalim, Munsyarif Abdul, (2017), Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4.
Dhea Mardheana, (Juli 2016): “Implikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta terhadap Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/ Pid/2012),” Lex Renaissance 1.
Habib Adjie dan Rusdianto Sesung, 2020, Tafsir, Penjelasan, Dan Komentar Atas Undang-Undang Notaris, PT Refika Aditama, Bandung.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.
Muhammad Adam, 1985, Asal Usul Dan Sejarah Notaris, Sinar Baru, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Jabatan Notaris, sebagaimana diakses dalam https://www.scribd.com/document/372152866/NaskahAkademikRUUJN.
Nusantara, Widinasnita Putri, Chairunnisa Said Selenggang, dan Aad Rusyad Nurdin, September 2020, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Yang Ditandatangani Oleh Bukan Pemilik Yang Sah Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1249 K/Pid.Sus/2018.” Indonesian Notary 3.
Salim HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Radja Grafindo, Jakarta
Sudarto, 2002, Metodelogi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tan Thong Kie dalam bukunya Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris sebagaimana dikutip dalam Togar Julio Parhusip, “Adakah Masalah Hukum Jika Mengganti Tanda Tangan?” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt570f5347ae286/adakah-masalah-hukum-jika- mengganti-tanda-tangan
Umar Ma’ruf, Dony Wijaya, “Tinjauan Hukum Kedukdukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Autentik (Study Kasus di Kecamatan Bargas Kabupaten Semarang)”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 3.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Civil Code.
Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary,
Civil Decision Number 256/Pdt/2020/PT.Bdg. etc.
Refbacks
- There are currently no refbacks.