Notary Compliance with Money Laundering Crime Rules in Business Transactions
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Kresna, Basudewa (2022).“Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Penegakan Hukum Pidana”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Nomor 2, Volume 7, hal.298, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Lisnawati, Go, Njoto (2018), Hukum Pencucian Uang Pencucian Uang Dalam Dimensi Kepatuhan, Jakarta: Setara Press.
Mesak, Marthinus Mandala (2021).”Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Nomor 9 Tahun 2017”, Officium Notarium, Yogyakarta: Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Noer, Shidqi Salsa, 2020, Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda, Jakarta: Kencana.
Okladea, Bella Amanda(2022).”Prinsip Kehati- hatian Notaris di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna”, Recital Review, Vol. 4 No. 1. E-ISSN: 2623-2928.
Pria, I Made Dharsana (2022), Hukum kenotariatan indonesia, Bandung: Media Sains.
Sanjaya, Ryan & Etty Susilowati (2016 ). “Kajian Terhadap Kepailitan Notaris di Indonesia”. Diponegoro Law Journal. Volume 5(4), hal.2 https://doi.org/10.14710/dlj.2016.13313 diakses 8 Juni 2024 jam 21.30 WIB.
Soekanto, Soerjono. (1998). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press.
Sutrisni, Ni Komang & A.A Ketut Sukranata (2013), “Pendekatan Follow The Money Dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Tindak Pidana Lain” Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Taufik, 2024, Seminar Internasional Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tangerang,: Universitas Pelita Harapan,
Wimawardani, Kartika dan Luluk Lusiati Cahyarini (2023).”Relavansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang”, Notarius, Volume 16, Nomor 3, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro
Refbacks
- There are currently no refbacks.