Legal Protection for Victims of Sexual Violence Evaluation of the Implementation of the Law on Sexual Violence Crimes
Abstract
Criminal acts of sexual violence are increasing in Indonesia. This crime is very detrimental to the victims because of the impacts it causes. Victims must receive protection for their rights as regulated in Law Number 12 of 2022, however, protection for the rights of victims of sexual violence has not been optimal due to weaknesses in terms of legal substance and legal culture. This study uses a constructivism paradigm, with a socio-legal research approach method. The specifications of this study are descriptive analytical. The data used are primary data and secondary data, which are then analyzed qualitatively. The results of the study show that: 1. Victim protection can also include abstract (indirect) and concrete (direct) forms of protection: (1) Abstract protection is basically a form of protection that can only be enjoyed or felt emotionally (psychically), such as satisfaction (satisfaction); (2) Concrete protection is basically a form of protection that can be enjoyed in real terms, such as the provision of material or non-material. 2. Implications of the Regulation of Legal Protection for Victims of Sexual Violence Based on Law Number 12 of 2022, there are weaknesses in the protection of victims' rights, in terms of: (1) legal substance, namely: (i) not all forms of sexual violence are regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, (ii) Law Number 12 of 2022 opens up space for subsidiary punishment or substitute punishment for perpetrators in the mechanism for providing restitution to victims, and (iii) overlapping laws and regulations governing sexual violence; (2) legal culture, namely: (i) law enforcement, (ii) society. 3. Legal Protection for Women Resulting from Criminal Acts of Sexual Violence: (1) Based on the laws and regulations in Indonesia, there are various regulations that regulate forms of sexual violence such as the 1945 Constitution, Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court, Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Criminal Acts of Human Trafficking, Law Number 35 of 2014 Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 17 of 2016 which stipulates the State Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection has become a Law, Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and Law Number 17 of 2023 concerning Health. (2) Efforts to prevent sexual violence, including: a. The role of the government, b. The role of society, c. The role of the family and d. The role of oneself.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Astri Anindya dkk, “Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”, Terapan Informatika Nusantara, Vol. 1, No. 3 2020;
Dewi, A. R., Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2 (2022), hal. 142-158;
Dida Rachma Wandayati, Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi, Journal of Feminism and Gender Studies Vol.2 No.1, 2022, hal.58;
Edi Setiadi, “Perlindungan Hukum Bagi Wanita dari Tindakan Kekerasan”, Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol.17 No.3. 2020, hal. 341;
Elizabeth Siregar dkk, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum, Jurnal Hukum, Vol, XIV,No.1, 2020, hal. 3.
Hasanuddin Muhammad, Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 9 Nomor 1, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Juli 2022, hal. 2;
Ika Agustini et al., Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam Pendahuluan Suatu Tindak Kejahatan Atau Suatu Tindak Pidana Sering Kali Kita Jumpai Di Negara Ini, Rechtenstudent Journal 2, No. 3, 2021, hal. 342–355;
Ika Agustini, Rofiqur Rachman dan Ruly Haryandra, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Rechtenstudent Journal 2 (3), Fakultas Syariah Universitas Islam K.H. Achmad Siddiq Jember, Desember 2023, hal. 349;
Jawade Hafidz dan Siska Narulita, Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Dalam Hukum Positif Indonesia, dalam Jurnal Cakrawala Informasi, Vol. 2 No. 2, Institute Teknologi dan Bisnis Semarang, 2022, hal. 38-39.
Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kec. Samarindak Utara”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol.6 N0.4 (2018), hal. 17;
M.Sholeh, Sri Endah Wahyuningsih, 2017, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Pengadilan Negeri Demak, Jurnal Hukum Khairah Umah, Vol 12 No 2.
M. Anwar Fuadi, “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi,” PSIKOISLAMIKA: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam 8, no. 2 (2011): hal. 191–208;
Muhammad H, Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 9, No 1, 2022. hal. 50;
Rachmawati, S., Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual: Antara Harapan dan Tantangan," Jurnal Pembangunan Sosial, Vol. 5, No. 1 (2023), hal. 74-85;
Susi Susiana, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Urgensi Tentang Kekerasan Seksual, Majalah Info Singkat, Vol. VII, No. 1 (2015), hal. 13;
Simson Ruben, Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol IV, N0.5, 2015, hal. 94.
Prof. Sri Endah Wahyuningsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini ”, Jurnal Pembaharuan Hukum,Vo. 3, 2016;
Yuliani, F., Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 15, No. 4 (2021), hal. 210-223;
Winarno Yudho, Heri Tjandrasari, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Jurnal UI. 1987, hal. 59.
Books:
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta:, 1993;
Amran Y.S. Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 1995;
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cet. Ke-4, Genta Publishing, Semarang, 2009;
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2010;
Christina Yulita dkk, A-Z Pelecehan Seksual: Lawan dan Laporkan, Jakarta: Komite Nasional Perempuan Mahardika, 2012;
Deborah L. Rhode, Justice and Gender, Harvard University Press, 1991;
Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika, Yogyakarta: CV Budi Utama, 2017;
Ema Mukarramah, Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan: Himpunan Naskah Usulan Terhadap Rancangan Peraturan Perundang – Undangan dan Kajian Implementasi Kebijakan, Jakarta: Komnas Perempuan,2015;
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990;
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai Atas Tafsir Wacana Agama Dan Gender, ed. Yudi and Faqihuddin Abdul Kodir, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019;
J.J.J M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: FE UI, 1996;
Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Cetakan Pertama, Kepel Press, Yogyakarta, 2020;
Lysa Angrayni, Pengantar Ilmu Hukum, Pekanbaru: Suska Press, 2014;
Laudita Soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis, Al Maqashidi 3, No. 1, 2020;
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993;
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah: Pedoman Dasar Dalam Istibath Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996;
Nursyhabani Katjasungkana, Perkembangan Hukum Positif Yang Mengatur Kejahatan Seksual, Makalah pada Pertemuan Ilmiah tentang Penanggulangankejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak Usia Muda, BPHN, Jakarta, 1994;
Oemar Senoadji, Hukum Acara (Pidana) Dalam Prosfeksi, Erlangga, Jakarta,1984;
Pusat Data dan Analisa Tempo, Catatan Komnas Perempuan: Menyoroti Kasus Kekerasan Seksual, Jakarta Barat: Tempo Publishing, 2022;
Rahman Syamsuddin, Ismail Haris, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014;
R. Valentina Sagala, 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual, Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2022;
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 1983;
Sanford Kadish, The Encyclopledia of Crime and Justice, USA: Free Press, 1983;
Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986;
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana diIndonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaen-Petehaem, 1989;
Regulation:
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code;
Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law;
Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights;
Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Criminal Acts of Human Trafficking (UU PTPPO);
Internet:
https://www.jalastoria.id/menyoal-pembuktian-tindak-pidana-kekerasan-seksual/, accessed on Saturday, April 19, 2025 at 22.54 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v20i2.46186
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :

![]() | Jurnal Hukum Khaira Ummah | |
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum Khaira Ummah | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN ( 1907-3119 ) e-ISSN ( 2988-3334 ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |