LEGAL ANALYSIS OF CRIMINAL RESPONSIBILITY OF PERPETRATORS OF THE CRIMINAL ACT OF pimping BASED ON JUSTICE (STUDY OF DECISION NUMBER: 28/PID.B/2017/PN DPS)

Maria Alin Agustin Puspasari, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Mucikari merupakan kegiatan yang diatur di dalam KUHP dan sangat bertentangan dengan kesusilaan, disebutkan istilah mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam BAB XIV Buku ke-II KUHP.. Pada hakikatnya pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk mekanisme yang diciptakan untuk bereaksi atas pelanggaran suatu perbuatan tertentu yang telah disepakati. Unsur kesalahan merupakan unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana. Hal ini disebabkan karena mucikari tidak terlibat secara langsung pada saat dilakukan penggerebekan oleh pihak yang berwajib, sedangkan pelaku prostitusi terlibat langsung ketika dilakukan penangkapan, dan langsung bisa dibuktikan karena sudah tertangkap tangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori sistem hukum dan teori keadilan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam putusan Nomor 28/Pid.B/2017/PN Dps bahwa majelis hakim memutus perbuatannya menyatakan terdakwa I KR, terdakwa II IMS dan terdakwa III WT terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan pidana penjara masing-masing 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Pada peraturan pemerintah daerah masing-masing yang mengambil kebijaksanaan dengan tindakan-tindakan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan represif, dalam arti melakukan tindakan-tindakan terhadap prostitusi yang ada dalam masyarakat, dengan tidak melaksanakan hukum pidana yang masih berlaku ataupun suatu kebijakan operasional.


Keywords


Criminal; Justice; Responsibility.

Full Text:

PDF

References


Frank E. Hagan, 2013, Pengantar Kriminologi (Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal), Edisi Ketujuh, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Abdul Wahid Dan Muhamad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT. Refika Aditama, Bandung.

Caswanto, 2016, Tindak Pidana Prostitusi yang Diusahakan dan Disediakan oleh Hotel di Indramayu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan.

Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.

Farhana,2010, Aspek Hukum Perdangangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Cet ke-1, Rajawali Pers, Jakarta.

Monang Siahaan, 2016, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Janpatar Simamora, 2014, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3, hlm.. 549

Risgaluh Maulidya, Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polresta Pekanbaru, JOM FAKULTAS HUKUM Volume III Nomor 2, Oktober 2016, hlm. 2.

Kusniati, R, 2011, “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum”,Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No.5.

John Rawls, 2006, A Theory Of Justice, Harvard University Press. Cambridge, Massachusetts, 1995, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terjemah Uzair Fauzan-Heru Prasetyo, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan I, Mei 2006, hlm. 1-8.

Andre G. Mawey, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Manado: UNSRAT, Le Crimen Vol. V, No. 2, Tahun 2016, hlm. 83.

Sanna Friani Manalu , Arta Rumiris Sipahutar , Sampe Raja Sinaga dan Mesias J.P ‎Sagala, Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Ekstasi ‎Ditinjau Dari Segi Hukum Pidana Dalam Putusan Nomor : 473/Pid.Sus/2015/Pt.Mdn, JURNAL ‎RECTUM, volume I, Nomor 2, Juli 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v19i2.1871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :

google_scholar doajr onesearch garuda crosref sinta dimension scopus  scopus scopus  taylor taylor
Jurnal Hukum Khaira Ummah
   
Faculty of LawUnissulaCopyright of Jurnal Hukum Khaira Ummah
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,

ISSN ( 1907-3319 )

e-ISSN ( 2988-3334 )

Semarang, Central Java, Indonesia, 50112