The Legal Protection of Homeworkers in The Perspective of Labor Copyright Law & Its Implementing Regulations
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adams, P. (1999). Bringing globalization home: A homeworker in the information age. Urban Geography, 20(4), 356–376.
ADY. (2013, agustus). Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah Tiap tahun ditargetkan menambah 30 petugas pengawas ketenagakerjaan baru. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengawas-ketenagakerjaan-di-jakarta-akan-ditambah-lt5218cee924273/?page=2
Agusmidah, A. (2018). Hak Ekonomi Perempuan: Pekerja Rumahan dalam Jangkauan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 1(1), 001–007.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Djayadi, H. (2021). Sistem Ketenagakerjaan Dalam Konstelasi Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan, 7(2), 220–230.
Erwiningsih, W. (1995). Masalah-masalah Tenaga Kerja di Sektor Informal Dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Hukum, 1(3).
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Iswahyudi, B., Effendi, D., Imawijaya, R. A. P., & Puspitasari, D. (2020). Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja atas Penangguhan Upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 10(2), 192–204.
Lasmaya, S. M. (2016). Pengaruh sistem informasi SDM, kompetensi dan disiplin kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Ekonomi, Bisnis & Entrepreneurship, 10(1), 25–43.
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 55.
Marbun, R. J., & Rahmayanti, R. (2024). Penerapan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jurnal Darma Agung, 32(1), 420–430.
Maria, A. (2010). Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya: Malang.
Mezzadri, A. (2021). A value theory of inclusion: Informal labour, the homeworker, and the social reproduction of value. Antipode, 53(4), 1186–1205.
Rosifany, O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2), 36–53.
Simamora, Y. A., Yuliani, D., & Wardhani, D. T. (2019). Hardiness perempuan rawan sosial ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi di Kelurahan Sukapura Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Perlindungan Dan Pemberdayaan Sosial, 1(2).
soepomo, I., helena poerwanto, & suliati rachmat. (1990). Pengantar hukum perburuhan. unmediated.
Sofiani, T. (2010). Eksistensi perempuan pekerja rumahan dalam konstelasi relasi gender. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 2(1).
Suntoro, A., & Komnas, H. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Ham, 12(1), 1–18.
Supanto. (2011, Januari 7). Perlindungan Hukum Wanita. staff hukum supanto. http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/
Yunus, N. R. (2017). Hak Untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum Dalam Ranah Hak Asasi Manusia. ADALAH, 1(11).
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v11i2.37968
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL AKTA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id