Implementasi Tugas Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan (Studi di Wilayah KerjaNotarisKabupaten Kendal)
Abstract
ABSTRAK
Tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan perlu dipahami secara berbeda agar tidak menimbulkan kerancuan. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: Bagaimana implementasi tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan?Apa kelemahan-kelemahan dalam implementasi tugas dan wewenang Notaris dalam pembuatan Akta yang berkaitan dengan pertanahan ? Bagaimana solusi implementasi tugas dan wewenang Notaris dalam pembuatan Akta yang berakitan dengan pertanahan ?
Metode pendekatan menggunakan sosio legal research.Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Permasalahan di analisis dengan teori kepastian hukum dan teori kewenangan: Pertama,Implementasi tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahandipahami secara berbeda, karena; (1) Mengacu Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UUJN 2014, maka Notaris secara otomatis adalah pejabat yang berwenang membuat akta tanah. Namun kenyataan di lapangan, Notaris tidak secara otomatis dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (2) Pada praktik di lapangan, Notaris dapat diangkat menjadi PPAT setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan lulus yang diselenggarakan oleh BPN.Akan tetapi bahwa dalam hal Notaris membuat akta – akta yang berkaitan dengan pertanahan yang bukan merupakan kewajiban PPAT.Kedua, Kelemahan implementasi tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan adalah: (a) Konsep ideal implementasi tugas dan kewenangan Notaris menurut UUJN 2014 yaitu seorang Notaris sekaligus PPAT; (2) Praktik implementasi tugas dan kewenagan Notaris di lapangan berbeda dengan UUJN 2014, karena Notaris diangkat menjadi PPAT setelah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan lulus yang diselenggarakan oleh BPN. Ketiga solusi terkait dengan perbedaan implementasi tugas dan kewenangan Notaris antara yang ideal seperti UUJN 2014 dengan praktik di lapangan, yaitu: (a)Pemerintah melakukan revisi UUJN 2014 atau membuat Peraturan Pengganti Undang Undang.
Kata Kunci : Notaris, Akta Pertanahan.
ABSTRACT
The duties and authorities of Notary in making deed related to land shall be understood differently so as not to cause confusion. Questions arising from this problem are: How is the implementation of the task and authority of Notary in making deed related to land? What are the weaknesses in the implementation of the duties and authorities of Notary in making the deed related to land? How is the implementation solution of duties and authority of Notary in the making of Deed that is in assembly with land?
The approach method uses socio legal. The data used are primary and secondary data. Methods of data collection using interviews and literature study. Methods of data analysis using qualitative analysis.
Problems in the analysis with the theory of legal certainty and theories of authority: First, the implementation of duties and authorities of Notaries in making deed related to land is understood differently, because; (1) Referring to Article 15 paragraph (2) letter (f) of UUJN 2014, the Notary is automatically authorized to make the land deed. However, the facts in the field, Notary can not automatically become Land Acquisition Official (PPAT). (2) In practice in the field, Notary can be appointed to PPAT after attending the education and training and graduated from BPN. However, in the case that a Notary public makes deed - deed related to land which is not an obligation of PPAT. Second, the weakness of the implementation of duty and authority of Notary in making deed related to land are: (a) Ideal concept of implementation of duty and authority of Notary pursuant to UUJN 2014 that is a Notary as well as PPAT; (2) Practice of duties implementation and authority of Notary in the field is different from UUJN 2014, since Notary is appointed to PPAT after having to attend education and training and passed the event held by BPN; and Third solutions related to differences in the implementation of duties and authorities of Notary between the ideal such as UUJN 2014 with practice in the field, namely: (a) The Government revised the UUJN 2014 or made a Law Enforcement Rules.
Keywords: Notary, Land deed.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2618
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id