Akibat Hukum Covernote Yang Dijadikan Dasar Perjanjian Kredit Di Perbankan
Abstract
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Di antara akta dan surat yang dibuat oleh Notaris adalah surat keterangan yang disebut covernote. Covernote sebagai pemberitahuan atau keterangan bahwa surat-surat tanah nasabah pemohonan kredit masih dalam proses pensertifikatan, proses roya, balik nama, ataupun proses pemecahan apabila sudah bersertifikat. Namun pada praktiknya terdapat pihak perbankan yang menggunakan Covernote sebagai dasar pencairan kredit.
Kata Kunci : Notaris, jaminan, covernote, bank, kredit
Â
ABSTRACT
Notary is a public official authorized to make an authentic deed and has other authority as referred to in the Law of Public Notary or other Law. Among deeds and letters made by Notary is a letter called covernote. Covernote as a notice or explanation that the land letters of credit application customers are still in the process of certification, roya process, name, or process of splitting when it is certified. But in practice there are banks that use Covernote as the basis for credit disbursement.
Keywords : Notary, guarantee, covernote, bank, credit.Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2615
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id