Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Â
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Seorang Notaris dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya dengan mengindahkan larangan-larangan yang terdeapat dalam ketentuan yang mengatur mengenai jabatan Notaris tersebut. Dalam dunia bisnis dan perekonomian tidak dapat dipungkiri kemungkinan akan timbulnya sengketa dan perselisihan antara para pihak. Maka dikenal suatu cara lain yang memberikan kemungkinan bagi para pihak yang bersengketa untuk membawa dan menyelesaikan perkara yang timbul di luar jalur kekuasaan pengadilan apabila mereka menghendakinya, yaitu melalui arbitrase. Untuk penyelesaian perkara yang diajukan kepada Arbiter diselesaikan oleh Arbiter. Dalam Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter juga tida dapat lepas dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Peraturan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris dan peraturan mengenai Arbitrase tidak terdapat Larangan untuk Notaris merangkap jabatan sebagai arbiter. Menurut penulis seorang Notaris yang akan merangkap jabatan senagai arbiter tidak dilarang, karena pada dasarnya kedua jabatan tersebut memilik persamaan anatara lain sama-sama berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa yang lebih jauh anatara para pihak, hanaya saja notaris bersangkutan perlu dengan bijaksana mengatur mekanisme kerjanya dan waktu yang akan digunakan akibat rangkap jabatannya tersebut. Notaris juga perlu memperhatikan kaidah hukum mana yang mengikatnya ketika menjalankan salah satu dari rangkap jabatannya tersebut. Sehingga dapat dicapai suatu keseimbangan dalam menjalankan rangkap jabatan tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif dan data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan tertier. Dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif.
Kata Kunci : Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter
ABSTARCTNotary are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authoroties referred to in the Notary Act No 30 Of 2004. A Notary had to act professional in doing their position, they also had to take attentions to the restrictions where set on the Notary Act. In terms of business and the economy will not be denied the possibility of the emergence of disputes and disputes between the parties. Then known another way that gives the possibility for the parties to the dispute to bring and resolves a case arising out of judicial power lines if they so desire, through arbitration. For the prposed settlement to be completed by the Arbitrators. Also for Notary that had a dual position as an Arbitrator can not be separated from the provisions of Act Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Regulation governing the Notary who also become an Arbitrator. According to the author, a Notary who also become an Arbitrator is not prohibited, because basicallt these two position have in common, among others equally serve to avoid further disputes between the parties, but the revelent notary needs to prudently manage its mechanism of action and time that will be used due to the dual position. Notary should also pay attention to legal rules which blind when running one of these dual position. So that it can achieve a balance when running that dual position. Writing method used is a normative legal research methods and data used are primary data, secondary, and tertiary. In processing the data used qualitative methods.
Keyword : Notary In Dual PositionFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2523
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id