Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie)
Abstract
Abstrak
Ketika seseorang meninggal dunia maka arah dan jalan pikiran kita tentu akan menuju kepada masalah warisan. Untuk itu masyarakat pada umumnya selalu menghendaki adanya suatu peraturan yang menyangkut tentang warisan dan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia. Salah satu perbuatan hukum seseorang untuk mengalihkan harta benda miliknya kepada orang lain atas dasar tabarru’(berbuat baik) adalah melalui wasiat. Secara garis besar wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak kebendaannya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang berwasiat itu meninggal dunia. Apabila seorang meninggal dunia dan semasa hidupnya berwasiat atas sebagian harta kekayaannya kepada suatu badan atau seseorang maka wasiat itu wajib dilaksanakan sebelum harta peninggalannya dibagi kepada ahli warisnya. Adapun besaran jumlah wasiat yang dapat diberikan tidak boleh lebih dari 1/3 dari seluruh harta yang ditinggalkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi ahli waris. Adapun dalam KUHPerdata yang ditekankan adalah jumlah minimal yang harus diterima oleh ahli waris, atau lazim disebut dengan bagian mutlak (legitieme portie). Adapun akibat hukum akta hibah wasiat yang melanggar legitieme portie maka sesuai Pasal 902 KUHPerdata bahwa pelanggaran legitieme portie tidak mengakibatkan hibah wasiat tersebut “batal demi hukum†(nietigheid), melainkan hanya dapat “diminta pembatalannyaâ€.
Kata kunci: Akta Wasiat, Legitieme Portie, Akibat Hukum
Â
Abstract
When a person dies then the direction and path of our mind will certainly lead to the problem of inheritance. For that the people in general always want a regulation concerning the inheritance and property of the deceased people who have died. One of the legal actions of a person to transfer his property to others on the basis of tabarru '(doing good) is through a will. Broadly, the will is the act of a person surrendering his material right to another person, whose validity is if the will dies. If a person dies and has a life inheritance of a portion of his property to an agency or person, the will is mandatory before his or her possessions are shared with the heirs. The amount of testament that can be given should not be more than 1/3 of all property left behind. It aims to protect the heirs. Whereas in the Criminal Code that emphasized is the minimum amount to be accepted by the heirs, or commonly called the absolute part (legitieme portie). The legal consequences of the deed of grant certificate in violation of the legitimate portie, according to Article 902 of the Civil Code, that the violation of the portie legitieme does not result in the grant "null and void" (nietigheid), but can only be "requested for cancellation".
Keywords: Deed of Acceptance, Legitieme Portie, Legal Effect
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2520
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id