Kerjasama Notaris-PPAT Terhadap Bank Di Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada Bank tidak telepas dari peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan antara bank dan debitur yang melakukan peralihan jaminan Hak Tanggungan tersebut sangat berkepentingan untuk membuat suatu perjanjian diantara mereka. Dari pandangan perbankan, akta Notaris merupakan alat bukti yang kuat dan menjadi perlindungan bagi bank dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dari perjanjian jaminan Hak Tanggungan.
Problematik penelitian ini adalah : Bagaimana Kerjasama Notaris-PPAT Terhadap Bank Di Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan? dan Apakah Kelemahan-kelemahan dan solusi kerjasama Notaris-PPAT Terhadap Bank dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (undang-undang, pendapat para ahli dan literatur-literatur buku mengenai tesis ini). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Kerjasama notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian kredit. Adapun kelemahan kerjasama Notaris-PPAT terhadap Bank dalam pembuatan APHT sehingga menyebabkan perjanjian kredit tersebut diundur yaitu berpeluang karena terdapat kelalaian petugas bank, kepala seksi bagian kredit yang bersangkutan berhalangan serta jarak antara Kantor Notaris-PPAT rekanan dengan kantor bank terlampau jauh. Atas dasar kelemahan diatas maka solusinya adalah sebelum dilakukan pembuatan perjanjian kredit terlebih dahulu pihak-pihak yang bersangkutan dalam pembuatan perjanjian melakukan pengecekan bersama tentang kepastian sertifikat agar tidak terjadi ditemukannya sertifikat belum balik nama pada waktu akan merealisasikan perjanjian tersebut, selain itu para pihak yang berkepentingan harus benar-benar sepakat terhadap waktu yang sudah ditentukan bersama.
Saran kepada pihak hak sebaiknya dalam mempersingkat waktu proses pembuatan perjanjian kredit hendaknya bank membuat kesepakatan janji terlabih dahulu untuk melakukan realisasi perjanjian kredit yang valid dengan kesemua pihak yang bersangkutan untuk diharapkan hadir tepat waktu.
Kata Kunci : Notaris, PPAT dan Bank
Â
ABSTRACT
The implementation of the Deed of Granting of Deposit Rights to the Bank is not stemmed from the role of Notary and Land Deed Officials (PPAT). Activities between banks and borrowers who make the transfer of security guarantee of the Mortgage is very concerned to make an agreement between them. From a banking perspective, a Notary deed is a strong evidence and serves as a safeguard for the bank in the credit agreement as the principal agreement of the guarantee agreement on Mortgage Rights.
The problematic of this research is: How to Cooperate Notary-PPAT Against Bank In Making Deed of Granting of Mortgage Right ? and What are the weaknesses and solutions of cooperation between Notary-PPAT Against Bank in Making Deed of Granting of Mortgage Right ?
The method used in this research is with the juridical-normative approach derived from data collection obtained from the primary data and secondary data, then analyzed by qualitative analysis method. Data collection techniques used are literature studies (laws, expert opinions and book literature on this thesis). Data analysis techniques used qualitative data analysis.
The findings of the research indicate that notary cooperation in the crediting system by the banks is to provide legal certainty for the parties to enter into credit agreement. The weakness of cooperation of Notary-PPAT to Bank in making APHT causing credit agreement is delayed that is because there are negligence of bank officer, head of credit section concerned and unable to distance between Notary Office-PPAT partner with bank office too far. On the basis of the above weakness then the solution is prior to making the credit agreement in advance the parties concerned in making the agreement to check together about the certainty of the certificate in order to avoid the discovery of the certificate has not returned the name at the time will realize the agreement, in addition to the parties concerned should totally agree on a specified time together
Advice to the right party should be in shorten the process of making the credit agreement should the bank make a pledge agreement reached to make the realization of a valid credit agreement with all parties concerned to be expected to attend on time.
Keywords : Notary, PPAT and Bank
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2514
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id