CIVIL AND CRIMINAL LIABILITY OF HOSPITALS FOR EMPLOYING MEDICAL PERSONNEL WITHOUT A LICENSE

Rosita Dwi Yuliandari, Chomariyah Chomariyah, Adriano Adriano

Abstract


Hospitals, as healthcare service providers, are legally obligated to deliver safe, high-quality, and lawful medical services. Nevertheless, the practice of employing medical and healthcare personnel without valid Registration Certificates (STR) and Practice Permits (SIP) remains prevalent, posing significant risks to patient safety and legal compliance. This study examines the civil and criminal liability of hospitals as corporate legal entities for employing unlicensed medical personnel. Using a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study analyzes Indonesian health, hospital, and corporate liability regulations. The findings demonstrate that hospitals may be held civilly liable based on unlawful acts and the doctrine of vicarious liability for losses suffered by patients due to unauthorized medical practice. Moreover, hospitals may incur criminal liability as corporations where negligence, omission, or systemic management failures enable unlicensed personnel to provide healthcare services. These findings emphasize that ensuring the legality of medical personnel constitutes a core element of good hospital governance. Strengthening internal licensing controls and consistent law enforcement is essential to ensure legal certainty, patient protection, and healthcare quality.


Keywords


civil liability; criminal liability; hospital; medical personnel; practice permit

Full Text:

PDF

References


Laws and Regulations:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 212. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 23.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Berita Negara Tahun 2018 Nomor 416.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 21.

Journals:

Bella Natalia Toumahuw, Andy Usmina Wijaya, Rahmadi Muly Widianto, Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.

Bianda Adeti Patriajaya, Muhammad Rifani, Lusiana Pratiwi Sukmajaya, Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat, Jurnal JIHHP, Vol. 5 No. 6, Tahun 2025.

Christian Charlie Moniaga, Presly Prayogo, Renny Nansy Syuli Koloay, Kajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Rumah Sakit Menurut Doktrin Respondeat Superior, Jurnal Lex Administratum, Vol. 12 No. 5, Tahun 2024.

Eko Pujiyono, Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 1 No. 2, Tahun 2021.

Wahyudi, Kedudukan Badan Hukum Rumah Sakit Privat Dihubungkan Dengan Fungsi Sosio Ekonomi, Jurnal Istiabath, Vol. 15 No. 2, Tahun 2018.

Webpage:

BP Lawyers, Kewajiban memiliki Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan 2023, https://bplawyers.co.id/2024/05/22/kewajiban-memiliki-surat-izin-praktik-bagi-tenaga-medis-dan-kesehatan-berdasarkan-undang-undang-kesehatan-2023/, diakses pada 19 Desember 2025.

Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, https://dinkes.acehprov.go.id/detailpost/persyaratan-penerbitan-surat-izin-praktek-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan, diakses pada 19 Desember 2025.

DPMPTSP Kabupaten Bantul, Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis, https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/861-surat-izin-praktik-sip-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis, diakses pada 19 Desember 2025.

Heylaw, Memahami Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Medis, https://heylaw.id/blog/memahami-pertanggungjawaban-rumah-sakit-atas-tindakan-tenaga-medis, diakses pada 19 Desember 2025.

Hukum Online, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-hukum-rumah-sakit-di-indonesia-lt6035beb69e003/?page=2, diakses pada 19 Desember 2025.

Hukum Online, Teori Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi, https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-pertanggungjawaban-tindak-pidana-korporasi-lt684b91b01217d/, diakses pada 17 Desember 2025.

ILS Law Firm, Sanksi Rumah Sakit & Klinik Kerjakan Dokter atau Tenaga Kesehatan Tanpa Izin Praktek, https://www.ilslawfirm.co.id/sanksi-rumah-sakit-klinik-kerjakan-dokter-tenaga-kesehatan-tanpa-izin-praktek/, diakses pada 17 Desember 2025.

Kepaniteraan Mahkamah Agung, Vicarious Liability, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1895-vicarious-liability, diakses pada 17 Desember 2025.

Mahkamah Agung RI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail, diakses pada 18 Desember 2025.

Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/23/penerapan-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-hukum-pidana/, diakses pada 18 Desember 2025

SIP Law Firm, Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, dan Ganti Rugi, https://siplawfirm.id/perbuatan-melawan-hukum/?lang=id, diakses pada 19 Desember 2025.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v13i2.50602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda base dimension DOAJ sinta
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a