ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI REHABILITASI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (STUDI KASUS: KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR)

Erlina Dwi Virgianti, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dan selama ini masih didominasi oleh penerapan pidana penjara, padahal pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya merupakan pihak yang memerlukan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif kebijakan penegakan hukum dengan menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan mengedepankan pemulihan, yang di lingkungan kejaksaan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perwujudan asas dominus litis. Implementasi kebijakan tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tercermin dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui rehabilitasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dikelompokkan menjadi dua jenis: data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian: 1) Penerapan penghentian penuntutan melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dengan mengutamakan pemulihan pecandu, korban, dan penyalahguna narkotika sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perwujudan asas dominus litis. Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui tahapan penelaahan berkas dan profiling, asesmen rehabilitasi terpadu, persetujuan berjenjang hingga eksekusi rehabilitasi. 2) Hambatan penerapan penghentian penuntutan melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, sarana-prasarana dan anggaran, serta perbedaan standar penilaian, dan faktor eksternal yang meliputi sikap pelaku, rendahnya dukungan keluarga, serta pandangan masyarakat yang permisif terhadap penyalahgunaan narkotika. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan manajemen penanganan perkara dan dukungan anggaran, penyeragaman pedoman penilaian, serta penguatan peran keluarga dan edukasi masyarakat guna memastikan rehabilitasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kata Kunci: Dominus Litis, Keadilan Restoratif, Pecandu, Penyalahguna Narkotika


Full Text:

PDF

References


Abdullah Wahab Khalaf, 2005, Ilmu Ushulul Fiqh, Terjemahan Alimuddin, Rienika Cipta, Jakarta

Achmad Dzulfikar Musakkir.Skripsi, 2016, Efektivitas Program Rehabilitasi Medis Dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Unhas, Makassar

Ahmad Hanafi, 2017, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta

Ahmad Syahril Yunus, 2021, Restorative justice di Indonesia, Guepedia, Bogor

Amir Syarifuddin, 2002, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Falsafah Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenada Media Group, Jakarta

G. Johnstone, 2013, Restorative Justice: Ideas, Values, Debates, Routledge

H. Zehr, 2015, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times, Herald Press

Hari Sasangka, 2009, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung

Irsyad Dahri, 2020, Pengantar Restorative Justice, Guepedia, Bogor

Laurensius Arliman, 2015, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta

M. S. Umbreit dan W. Bradshaw, 2003, (Eds.) The Handbook of Victim Offender Mediation: an ssential Guide to Practice and Research, Jossey-Bass

M. Sadam Husin dan Davit Rahmadan, 2025, Rehabilitasi VS Pemenjaraan: Dilema Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Indonesia, Penerbit Adab, Indramayu

M. Yahya Harahap, 2016, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyiidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta

Marwan Effendy, 2007, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia

Muhammad Hasbi Ash-shiddiqi, 2003, Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta

Nurini Aprilianda, 2017, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik, Universitas Brawijaya Press, Malang

OC. Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung

Francisco Lundu Hesekhel Pasaribu et al., Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4, No. 3, 2024

Gina Auva Anggani et al., Khamr dalam Al-Quran: Kajian Kimia tentang Minuman Beralkohol, SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2024

Hamidullah Mahmud, Hukum Khamr Dalam Perspektif Islam, MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 1, 2020

Hanafi Arief dan Ningrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 2, 2018

Henny Saida Flora, Keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia." University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2018

Herman et al., Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif, Halu Oleo Legal Research, Vol. 4, No. 2, 2022

Indis Ferizal, Hukuman cambuk dan relevansinya terhadap kesadaran hukum di Aceh, Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, Vol. 8, No. 2, 2019

Jawade Hafidz, Malfungsi HAN Dan Upaya Melakukan Rekonstruksi Sistem Hukum Yang Ada Menuju Hukum Yang Melayani, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 28, No. 2, 2012

Jeanne Darc Noviayanti Manik et al., Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional, PROGRESIF: Jurnal Hukum, Vol. 19, No. 1, 2025

Jum’iyatul Kamala et al., Integrasi Pelatihan dan Pengembangan SDM dalam Meningkatkan Kapasitas Organisasi, Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 8, No. 1, 2025

Kurniasih Bahagiati, Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam, Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, 2018

M. Rico Ardiansyah dan Ibrahim Fikma Edrisy, Tinjauan Pembaruan Sistem Pemida Tinjauan Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia dalam KUHP Baru, Journal Evidence Of Law, Vol. 4, No. 3, 2025

M. Sularno, Membumikan hukum Pidana Islam Di Indonesia (Agenda Dan Kendala), Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 1, 2012

Makhrus Munajat, Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar Teori Maqasid Al-Syari’ah, Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 45, No. 1, 2011

Mohamad Fajar, Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri, Jurnal Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 5, 2022

Muhammad Rif'an Baihaky dan Muridah Isnawati, Restorative justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, 2024

Muhammad Rusli Rusandi, Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus, Al Ubudiyah, Vol. 2, No. 1, 2021

Muhammad Sakti Garwan, Resepsi Masyarakat Timur Indonesia Tentang “Sopi” (Reinterpretasi Terhadap Empat Serangkai Ayat Khamar), Living Islam: Journal of Islamic Discourses, Vol. 3, No. 2, 2021

Nazla Husnayain, Politik Hukum Terhadap Integrasi Keadilan Restoratif Dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 13, No. 3, 2025

Nugraha Manuella Meliala dan Muhammad Arif Sahlepi, Penerapan Restorative Justice oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 3, 2024

Nursyamsudin dan Samud, Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, 2022

Ook Mufrohim dan Ratna Herawati, Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2020

Puteri Hikmawati, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, No. 2, 2016

Putri Setioningtias Estirahayu et al., Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 1, 2024

Hasil Wawancara Dengan Bapak Dr. Edi Sutomo, SH., MH., CSSL, selaku Kasi D pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur


Refbacks

  • There are currently no refbacks.