ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT CACAT DOKUMEN PERTANAHAN (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 11/PDT.G/2020/PN DMK)

Fylla Shufah, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh perbankan bergantung pada keabsahan dokumen pertanahan dan pemeriksaan legalitas formal oleh Pejabat Lelang, sehingga cacat administrasi maupun materiil pada sertifikat/riwayat peralihan berpotensi menggugurkan keabsahan peralihan hak hasil lelang. Studi Putusan PN Demak No. 11/Pdt.G/2020/PN Dmk menunjukkan bahwa meskipun lelang berjalan dan dituangkan dalam Risalah Lelang No. 172/2011, pengadilan tetap dapat membatalkan lelang serta memerintahkan penerbitan surat pembatalan dan pencoretan balik nama di BPN untuk memulihkan sertifikat kepada pemilik semula. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pengaturan keabsahan dokumen pertanahan sebagai dasar lelang eksekusi Hak Tanggungan telah tersedia secara normatif melalui keterpaduan UUPA dan sistem pendaftaran tanah (sertifikat sebagai alat bukti kuat) dengan UU Hak Tanggungan yang memberi daya eksekutorial untuk pelaksanaan lelang. Persoalan utama terletak pada potensi cacat dokumen/administratif, prosedural, atau substansial pada dokumen pertanahan dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif, sehingga verifikasi dokumen yang cermat sejak pembebanan jaminan sampai pelaksanaan lelang menjadi syarat penting agar perlindungan kreditur, debitur, dan pembeli lelang tetap terjaga. Pembatalan hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan akibat cacat dokumen pertanahan menegaskan bahwa peralihan hak dari lelang tidak memiliki daya ikat ketika dasar objeknya tidak sah, sehingga pemulihan keadaan harus dilakukan melalui tindakan administratif lanjutan yang diperintahkan pengadilan. Putusan PN Demak No. 11/Pdt.G/2020/PN Dmk menunjukkan akibat berlapis berupa perintah pembatalan lelang, penerbitan surat pembatalan oleh KPKNL, serta pencoretan balik nama di BPN kepada pemilik semula, yang berdampak pula pada kepentingan kreditur dan debitur karena pelunasan piutang menjadi tidak final dan perlu penyesuaian penagihan maupun penataan jaminan.

 

Kata Kunci: Cacat Dokumen, Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi, Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2023, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta

Agung Edy Wibowo, 2021, Metodologi Penelitian Pegangan untuk Menulis Karya Ilmiah, Penerbit Insania, Cirebon

Albi Anggito dan Johan Setiawan, 2018, Metodologi penelitian kualitatif, Jejak Publisher, Sukabumi

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, 2021, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung

C.S.T Kansil, 1997, Pokok-Pokok Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

D. Romi Sihombing, 2022, Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, Prenada Media, Bandung

Frischa Natra Fitra, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik Yang Dieksekusi Lelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tanpa Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (Studi Putusan Kasasi Nomor 1180/K/Pdt/2017), Indonesian Notary, Vol. 2, No. 1, 2020

Gentur Cahyo Setiono, Jaminan kebendaan dalam proses perjanjian kredit perbankan (tinjauan yuridis terhadap jaminan benda bergerak tidak berwujud), Transparansi Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018

H. M. Arba et al., 2021, Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya, Sinar Grafika (Bumi Aksara), Jakarta

Hirsanuddin dan Sudiarto, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur Dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, 2021

Husnia Hilmi Wahyuni dan Purwanto, Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet, Binamulia Hukum, Vol. 13, No. 2, 2024

I. Made Suwitra, Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Timor Leste Menurut Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste Tahun 2002, Jurnal Hukum Prasada, Vol. 4, No. 1, 2017

Indah Sari, Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 9, No. 1, 2017

James Yoseph Palenewen, Faktor-faktor penyebab dalam penerbitan sertifikat asli tapi palsu pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 5, 2023

Juli Asril, Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), Vol. 4, No. 2, 2020

Junaidi et al., 2023, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi

Khofiyan Nida dan Ashif Az Zafi, Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2, 2020

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, 2020

Lusia Sulastri, Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2015

M. Kasir Ibrahim, 1994, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya

Muhammad Affandi, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Eksekusi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, Lex Patrimonium, Vol. 1, No. 1, 2022

Muhammad Bakri, 2011, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria, Universitas Brawijaya Press, Malang

Muhammad Zainal Abidin, Keabsahan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Karena Adanya Gugatan Dari Debitor, Jurnal Notaire, Vol. 1, No. 2, 2018

Mutia Kanza et al., Peran dan Tanggung Jawab PPAT terhadap Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Secara Elektronik, JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, Vol. 3, No. 3, 2024

Novita Alya Maeda dan Achmad Irwan Hamzani, 2023, Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan, Penerbit NEM, Pekalongan

Purwadi Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta

Reynaldi A. Dilapanga, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Lex Crimen, Vol. 6, No. 5, 2017

Rio Hernando Sirait dan July Esther, Analisis yuridis perlindungan hukum debitur dalam pelelangan jaminan bank tidak sesuai prosedur, Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 15, No. 2, 2025

Shinta Pangesti dan Prilly Priscilia Sahetapy, Pendaftaran Hak Tanggungan Sebelum Dan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020, Tunas Agraria, Vol. 6, No. 2, 2023

Siti Mardiyati, Konstitusionalitas Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak atas Rasa Aman, Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, Vol. 31, No. 3, 2025

Supriadi Jufri et al., Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020

Supriyono dan Putri Maha Dewi, Eksplorasi Filosofis Mengenai Dasar Pembuktian Hak Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia, Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol. 4, No. 4, 2024

Titie Syahnaz Natalia, Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, Vol. 16, No. 3, 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.