PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (STUDI KASUS DI NOTARIS MARDIAH RASYID S.H., M.KN, KOTA BATAM)
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar pengaturan kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa lahan melalui akta notaris sangat penting untuk menjamin kepastian dan mencegah sengketa, khususnya di Kota Batam. Notaris berperan strategis memastikan keabsahan, kejelasan klausul, dan kekuatan pembuktian akta. Praktik di lapangan masih menghadapi risiko wanprestasi dan konflik, sehingga diperlukan analisis guna meningkatkan perlindungan hukum para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dan kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum tersebut di Kantor Notaris Mardiah Rasyid, S.H., M.Kn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi aspek preventif melalui verifikasi identitas serta objek, dan aspek represif melalui fungsi akta sebagai alat bukti sempurna di pengadilan. Kendala utama meliputi ketidaklengkapan dokumen, kurangnya pemahaman para pihak, serta hambatan teknis administratif. Solusi yang dilakukan adalah verifikasi ketat ke BPN, edukasi mendalam saat pembacaan akta, serta penyisipan klausul sanksi wanprestasi yang tegas.
Kata Kunci: Akta Notaris, Perjanjian Sewa Menyewa, Perlindungan Hukum, Lahan.
Full Text:
PDFReferences
Agus Yudha Hernoko. Asas Itikad Baik dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat di Hadapan Notaris. Jurnal Perspektif Hukum. 2019.
Ahmad Miru. Perlindungan Hukum dalam Hubungan Kontraktual Sewa Menyewa Tanah. Jurnal Al Risalah. 2018.
Endang Purwaningsih. Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Lahan. Jurnal Hukum Prioris. 2019.
Irawan Soerodjo. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola. 2014.
J. Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1992.
Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas. 2008.
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2019.
Rochmat Soemitro. Hukum Perjanjian dan Perkembangannya. Bandung: Alumni. 1994.
Soedharyo Soimin. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Penjelasannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2003.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. 2001.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
