PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL (Studi Kasus Impersonation di Media Sosial)
Abstract
Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya kasus penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti kasus CV. Nur Asrof Sejahtera yang melibatkan sekitar 3.700 korban dengan kerugian mencapai 116 miliar rupiah. Permasalahan utama meliputi bentuk perlindungan hukum, hambatan dalam implementasinya, dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer dari wawancara dengan penyidik, penuntut umum, hakim, pelaku, dan korban.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sosialisasi dan edukasi, meskipun belum merata hingga ke pedesaan. Secara represif, aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pidana penjara, namun perlindungan terhadap korban seperti restitusi dan kompensasi belum optimal. Permasalahan utama adalah kurangnya perhatian pada hak korban, seperti pengembalian kerugian melalui penggabungan perkara ganti rugi atau permohonan restitusi.Kesimpulan penelitian adalah perlindungan hukum terhadap korban perlu ditingkatkan melalui harmonisasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Saran yang diajukan meliputi perluasan sosialisasi OJK, penerapan hukum progresif oleh hakim untuk memprioritaskan hak korban, serta penguatan regulasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.
Kata kunci: Perlindungan hukum, korban tindak pidana, penipuan investasi ilegal, media sosial
Full Text:
PDFReferences
Affandi, Wahyu, Berbagai Masalah Hukum di Indonesia, Alumni : Bandung, 2012.
Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Sosiologis, Gunung Agung : Jakarta, 2002.
Arief Mansur, Dikdik M, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Radjagrafindo Persada : Jakarta, 2017.
Abdullah, Ujang, Materi dan prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat), Jurnal Mimbar Hukum, FH UGM : Jogyakarta, 2018.
Angkupi, P. (2017). Kejahatan Melalui Media Sosial Elektronik Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Saat Ini. MIKROTIK: Jurnal Manajemen Informatika, 2(1).
Arinanto, Satya, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, PT. RadjaGrafindo Persada : Jakarta, 2012.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta : Bandung, 2014.
, Reformasi Hak Azasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mahdar Maju : Bandung, 2011.
Bahder Johan Nasution, Hukum dan Keadilan, Mahdar Maju : Bandung, 2015. Bassar, Sudradjat, M, Tindak- tindak Pidana Tertentu Dalam KUHPidana, Re-madja Karya : Bandung, 2014.
Chairuddin, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Victimologi dan Hukum Pidana Islam, Grandika Press : Jakarta, 2014.
Farwitawati, R., Fithrie, S., & Masirun, M. (2022). Edukasi Masyarakat Waspada Modus Investasi Ilegal. Diklat Review: Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan, 6(3), 360-364.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo : Jakarta, 2010.
Hadjon, Philipus, M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu Surabaya, 2009.
Hamzah, Andi, Hak- hak Azasi Manusia di Dalam KUHAP, Bina Cipta : Bandung, 2008.
Indawati, Yana, Victimologi (Perhatian Terhadap Korban), Sinar Grafika: Surabaya, 2012.
Kusumah, Mulyana W, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Amrico : Bandung, 2006.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana Gramedia Group : Jakarta, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty : Jogyakarta, 2009.
Moch. Anwar, H.A.K, Hukum Pidana Bagian Khusus, Alumni : Bandung, 2005.
Moeljatno, R, Azas- azas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta : Jakarta, 2012
Mudzakir, Pengabaian Kepentingan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, UII Press : Jogyakarta, 2001.
Mulyadi, Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Djambatan : Jakarta, 2012.
Pratiwi, C., Yunarti, S., & Arsiyati, A. (2021). Pemanfaatan Media Sebagai Saluran Untuk Memperoleh Informasi Tentang Investasi. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 100-108
Refbacks
- There are currently no refbacks.