PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PARATE EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS DI PT. BCA FINANCE CABANG SEMARANG)

Devi Nofita Sari, Denny Suwondo

Abstract


Parate eksekusi jaminan fidusia kerap dilakukan sepihak tanpa mekanisme peradilan sehingga berpotensi melanggar hak debitur. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi hanya sah jika terdapat pengakuan wanprestasi atau penetapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum debitur pasca putusan tersebut, serta kendala dan solusi pelaksanaan parate eksekusi di PT BCA Finance Cabang Semarang. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap debitur belum terlaksana sesuai amanat Putusan MK karena eksekusi masih dilakukan sepihak dengan melibatkan pihak ketiga tanpa pengawasan. Kendala utama meliputi lemahnya pemahaman hukum, minimnya pengawasan, dan kurangnya sosialisasi. Solusi yang disarankan adalah pelatihan hukum bagi debt collector, penguatan SOP, dan pendekatan persuasif kepada debitur. Diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan hukum debitur dapat terwujud secara adil dan transparan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Parate Eksekusi, Jaminan Fidusia


Full Text:

PDF

References


UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dewi, M. A. “Pentingnya Komunikasi dalam Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan”. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6(2), Oktober 2020.

De Dreu, C. K. W., Evers, A theory‑based measure of conflict management strategies in the workplace. Journal of Organizational Behavior, Vol. 22, No. 6. September 2001.

Huda, Muhammad Chairul, 2021, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute, Salatiga.

Ishaq. 2009. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Jee Lua, K., Dewi, A. S. L., & Ujianti, N. M. P. Tinjauan yuridis terhadap penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) dalam menagih kredit bermasalah pada PT Adira Dinamika Multifinance TBK. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 2, Juli 2021.

Kaelan. 2004. Negara Hukum dan Konstitusi. Paradigma, Yogyakarta.

Lubis, M. “Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Parate Eksekusi oleh Lembaga Pembiayaan”. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, Vol. 2(1), Maret 2021.

Lumbanraja, P. "Implementasi Sertifikasi Debt Collector dalam Penagihan Kredit Bermasalah." Jurnal Hukum dan Regulasi, Vol. 8(1), Januari 2021.

Laporan Komnas HAM tentang Aduan Konsumen Pembiayaan, 2023. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2024/08/07/132/laporan-tahunan-komnas-ham-tahun-2023.html

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Uji Materi UU Jaminan Fidusia. https://www.mkri.id diakses pada tanggal 21 Juni 2025.

Murdadi, Margaretha Helena. Akibat Hukum Parate Eksekusi dalam Perkara Wanprestasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal lembaga hukum (studi PN Rhl), September 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Nugroho, Y. “Kelembagaan OJK dan Tanggung Jawab Pengawasan Praktik Eksekusi Fidusia”. Jurnal Hukum dan Keuangan, Vol. 3(2), Juni 2022.

Nurwahid, Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam Perlindungan Hukum Debitur, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 13, No. 1, Juni 2021.

Parate Eksekusi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://www.hukumonline.com/klinik/a/parate-eksekusi-cl1593/

Rahardjo, S. 2010. Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Rahardjo, S. 2021. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rizki Putri, Putusan MK dan Implementasinya dalam Praktik Eksekusi Jaminan Fidusia, Yuridika, Journal of Universitas Airlangga, Vol. 37 No. 1, Januari 2022.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Suwandi, B. Tinjauan Yuridis terhadap Parate Eksekusi dalam Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5, No. 1, Maret 2020.

Suharnoko. 2020. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Kencana, Jakarta.

Tjahjono, Paulus. Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 3, September 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.