TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PURWODADI NO 133/PDT/2025/PA/PWD)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permohonan dispensasi nikah di Indonesia setelah revisi Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Tujuan penelitian ini adalah meninjau aspek yuridis dari permohonan dispensasi nikah melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Purwodadi No. 133/Pdt.P/2025/PA.Pwd. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah telah mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dengan menitikberatkan pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun permohonan dikabulkan, hakim tetap mensyaratkan adanya pendampingan dari keluarga dan lembaga terkait guna memastikan perlindungan hak-hak anak pasca pernikahan.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Dispensasi Nikah, Perlindungan Anak.
Full Text:
PDFReferences
Amirulloh, L. H. (2021). Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 3(1), 1–23. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.53
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2014). Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.
Habibah, U. (2022). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 646–661. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1990
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Indrawati, S., & Budi Santoso, A. (2020). Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804
Jateng.Id, B. (2025). 56 Anak di Grobogan Ajukan Dispensasi Nikah dalam 2 Bulan, Rata-rata Usia 16 Tahun. https://beritajateng.id/grobogan/56-anak-di-grobogan-ajukan-dispensasi-nikah-dalam-2-bulan-rata-rata-usia-16-tahun/?utm_source=chatgpt.com
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2), 119–132. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Penetapan Nomor 0377/Pdt.P/2015/PA.Pwd. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2019/detail
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan PA PURWODADI Nomor 133/Pdt.P/2025/PA.Pwd. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf026ef13a0955eabe4303734373531.html
Mansari, & Rizkal. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-Usrah, 4(2), 328–356. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10219
Muria News. (2023). 2023, Dispensasi Nikah di Grobogan Tertinggi Ketiga di Jateng. Muria News. https://berita.murianews.com/saiful-anwar/406589/2023-dispensasi-nikah-di-grobogan-tertinggi-ketiga-di-jateng?utm_source=chatgpt.com
Nugraheni, Y. D. W. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 22/Pid.Sus.Anak/2015/Pn Dps.). Verstek, 9(2), 324–329. https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51082
Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A. (2025). Angka Permohonan Dispensasi Kawin di PA Ponorogo Masih Tinggi. Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A. https://www.pa-ponorogo.go.id/berita-seputar-peradilan/468-angka-permohonan-dispensasi-kawin-di-pa-ponorogo-masih-tinggi
Pratama, R. C. (2024). Fenomena Dispensasi Nikah Dan Pernikahan Dini Perspektif Maqashid Syari’ah Dan Hak Asasi Manusia. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 54–75. https://doi.org/10.24239/familia.v5i1.199
Radar Kudus. (2023). Jadi Masalah Serius, Angka Dispensasi Nikah di Grobogan Tembus 801 Kasus, Tertinggi Kedua se-Jateng, Ini Faktor Penyebabnya! Radar Kudus. https://radarkudus.jawapos.com/grobogan/693709870/jadi-masalah-serius-angka-dispensasi-nikah-di-grobogan-tembus-801-kasus-tertinggi-kedua-se-jateng-ini-faktor-penyebabnya?utm_source=chatgpt.com
Rohmadi, Ali, Z. Z., Apriani, F., Octavianne, H., & Permata, C. (2024). Judges’ Considerations in Granting Marriage Dispensation Licenses in Ngawi, Indonesia: Islamic Family Law Perspective. El-Usrah, 7(1), 326–345. https://doi.org/10.22373/ujhk.v7i1.22597
Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa, 13(2), 190. https://doi.org/10.29300/njsik.v13i2.3946
Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Ulum, B., & Muzawwir, A. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim Lama Pacaran Sebagai Alasan Mendesak Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Dini Study Putusan Nomor: 354/Pdt.P/2022/Pa Bangkalan. Al-Ibrah : Jurnal Pendidikan dan Keilmuan Islam, 8(2), 92–111. https://doi.org/10.61815/alibrah.v8i2.283
Utomo, P. (2023). Wilayah Semarang yang Paling Tinggi Ajukan Dispensasi Nikah. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/daerah/151522/wilayah-semarang-yang-paling-tinggi-ajukan-dispensasi-nikah
Refbacks
- There are currently no refbacks.