STUDI PENDAPAT KYAI DESA KAJAR KECAMATAN GUNEM KABUPATEN REMBANG TENTANG TRADISI SESAJEN SUMUR MENJELANG WALIMAH NIKAH DALAM PRESPEKTIF `URF
Abstract
Salah satu yang menarik dari tradisi di Desa Kajar adalah budaya perkawinannya karena yang memiliki susunan acara yang sangat detail prosesi-prosesinya. Beberapa kegiatan dalam prosesi perkawinan adat berpotensi bertentangan dengan syariat Islam sebab mengandung perilaku menyekutukan Allah dan mengotori kemurnian tauhid, misalnya pembuatan sesajen sebelum menyelenggarakan resepsi walimah nikah. Kegiatan ini masih banyak dilakukan khususnya di Desa Kajar Kabupaten Rembang. Dalam penelitian ini akan membahas apakah tradisi sesajen dalam walimah nikah di Desa Kajar tesebut sesuai dengan ‘urf dalam Islam apa belum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktek sesajen sumur menjelang resepsi pernikahan di Desa kajar berdasarkan hukum Islam? (2) bagaimana pandangan para kyai terhadap sesajen sumur menjelang walimah nikah di Desa Kajar? Adapun skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaksanaan tradisi sesajen di Desa Kajar Kabupaten Rembang dilihat dari aspek niat ditemukan bahwa tradisi sesajen sumur di Desa Kajar termasuk dalam `urf shahih, sebab mempuyai niat untuk bersedekah dalam resepsi pernikahan dan agar diberikan keselamatan serta kelancaran pada saat prosesi pernikahan sehingga tidak bertentangan dengan syari`at islam. Dari aspek pelaksanaan di temukan bahwa tradisi sesajen di Desa Kajar termasuk dalam `urf shahih sebab pelaksanaanya sesuai dengan syari`at islam. Diterima oleh masyarakat dan termasuk adat yang berulang- ulang. Oleh karena itu sesajen sumur di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dapat di kategorikan sebagai `urf khas (khusus) karena hanya terdapat di daerah tertentu.
Kata Kunci: Tradisi Sesajen, Walimah, ‘Urf
Full Text:
PDFReferences
Akhmad Abdul Lathif. (2023). PERSYARATAN TAUKIL WALI NIKAH (Study Komparatif Pendapat Imam Taqiyyudin Abubakar Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar dengan PMA No. 20 Tahun 2019). 20, 73–75.
Aufa, N., & Irwan, I. (2024). Kontekstualisasi Hadis-Hadis Walimatul Urs: Studi Tentang Kewajiban Menghadiri Pesta Nikah di Malaysia. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 229–247. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i1.167
Belakang, A. L., & Jawa, B. K. B. (1983). Aktulialisasi Nilai-Nilai Tradisi Budaya Daerah Sebagai Kearifan Lokal Untuk Memantapkan Jatidiri Bangsa.
Chamidah, D., Wijaya, U., Surabaya, K., Siregar, R. S., Indonesia, U. P., Nugroho, A., Dahlan, U. A., Nugroho, A., & Saputro, C. (2021). Metodologi Penelitian Pendidikan (Issue September).
Jamali, L. L., Zain, L., & Hasyim, A. F. (2016). Hikmah Walimah Al-‘Ursy (Pesta Pernikahan) dengan Kehormatan Perempuan Perspektif Hadist. Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis, 4(2), 40–41.
Rahmadi, S.Ag., M. P. . (2011). Pengantar Metodologi Penelitiaan. In Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical (Vol. 44, Issue 8). https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press (p. 129).
Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia. In Lintang Rasi Aksara Books (Vol. 1, Issue 1).
Sari Artika Ayu. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Sesajen Dalam Pernikahan Masyarakat Adat Jawa Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku. 1–81.
Widjanarko, B. (2019). Konsep Dasar dalam Pengumpulan data Penyajian Data. Sats4213/Modul 1, 1–45.
Refbacks
- There are currently no refbacks.