PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA YANG TINGGAL DI INDONESIA

Sabiq Muj'taba, Dahniarti Hasana

Abstract


Fenomena perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin meningkat seiring dengan globalisasi. Namun, anak yang lahir dari perkawinan campuran menghadapi persoalan hukum yang kompleks, khususnya mengenai status kewarganegaraan dan hak-hak keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta perlindungan hukum terhadap hak-hak anak tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dari perkawinan campuran diberikan hak kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu 3 tahun. Perlindungan hukum terhadap anak dijamin melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan asas non-diskriminasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala administratif dan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek hak waris dan kepemilikan properti.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perkawinan Campuran Kewarganegaraan


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Mahkamah Konstitusi RI. (2010). Putusan No. 46/PUU-VIII/2010.

Mahkamah Konstitusi RI. (2016). Putusan No. 80/PUU-XIV/2016.

Darmabrata, W. (2022). Hukum Perkawinan di Indonesia: Kajian terhadap Dualisme Hukum Agama dan Negara. Jakarta: Media Hukum Indonesia.

Ainul Yaqin. (2025). Fiqih Perkawinan: Pengantar Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka Nurja.

Musyafah, dkk. (2024). Penyelenggaraan Perkawinan Suku Anak Dalam Berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Perkawinan Indonesia. Notarius, 17(1).

Siti Masyitoh. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Cerai pada Perkawinan Campuran (Studi Putusan PA Jakarta Selatan No. 3671/Pdt.G/2020 dan No. 940/Pdt.G/2019). Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Eka Junita, Aurelia. (2024). Gugatan Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 521/PDT/2020/PT.DKI). Jurnal Hukum Universitas Slamet Riyadi.

Anggraini, R. (2021). Tantangan Hukum Kepemilikan Properti bagi Pasangan Asing dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Agraria, 14(2).

Sinaga, M. (2025). Dampak Kewarganegaraan Ganda Anak dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Perspektif.

Taufiq Jamal, Abdul Halim, & Nurjaya. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran dan Tinggal di Indonesia. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Eki Tolanda & Farhan Syam. (2024). Hak Waris Tanah Anak dari Perkawinan Campuran WNI-WNA Perspektif Hukum Perdata Internasional dan Hukum Adat Suku Toraja. Jurnal Hukum Cassowary.

Dewi, S. (2021). Perlindungan Anak dari Bahaya Digital: Tantangan dan Peluang. Jurnal Komunikasi Digital, 9(3).

Sulistyowati Irianto. 2017. Hukum dan Masyarakat: Dinamika dan Respons terhadap Perubahan Sosial. Jakarta: Yayasan Obor, hlm. 45.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.