OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PELAKU ANAK (STUDI KASUS POLRESTABES SEMARANG)
Abstract
Anak merupakan aset strategis bangsa yang harus dilindungi dan dibina demi keberlangsungan negara di masa depan. Namun, perkembangan sosial di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan anak dalam tindak kriminal, termasuk kejahatan kesusilaan seperti pencabulan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku, yang dapat mengancam masa depan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi peran kepolisian, khususnya Polrestabes Semarang, dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan oleh pelaku anak, serta mengidentifikasi strategi, tantangan, dan solusi yang diterapkan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif, serta mengandalkan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polrestabes Semarang, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menerapkan pendekatan yang efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penanganan dilakukan secara profesional dengan menjamin hak-hak anak pelaku maupun korban melalui pendampingan hukum, pemisahan dari tahanan dewasa, serta penyediaan layanan edukatif dan pendekatan preventif. Meski demikian, masih terdapat hambatan seperti minimnya kehadiran anak dalam proses penyidikan, keterbatasan fasilitas, serta kesulitan komunikasi akibat kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, diperlukan solusi berkelanjutan, termasuk peningkatan peran orang tua, perbaikan fasilitas pemeriksaan, dan pelibatan tenaga profesional untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, adaptif, dan ramah anak.
Kata Kunci: anak, tindak pidana, peran kepolisian.
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Cik Marhayani dkk, 2024, Analisa Yuridis Tentang Definisi Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Legalitas, Vol. 02, No. 02.
Renna Prisdawati, 2020, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 1, No. 2.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Refbacks
- There are currently no refbacks.