PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DESERSI PADA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DI POMDAM XIII/ MERDEKA

Nur Imam S. Tanahulawa, Achmad Arifullah

Abstract


Peningkatan tindak pidana desersi yang dilakukan oleh militer, secara tidak langsung telah menggambarkan merosotnya kadar disiplin prajurit dan penegakan kedisiplinan prajurit. Sementara itu sudah merupakan pedoman bagi setiap prajurit TNI bahwa disiplin adalah tiang, tulang punggung dan napas dalam kehidupan militer. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyidikan tindak pidana desersi pada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan menganalisa hambatan penyidikan tindak pidana desersi pada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan solusi atas hambatan tersebut.

Metode pendekatan yang dipergunakan ketika penyusunan skripsi ini ialah penelitian pendekatan penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian memakai deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah (1) Penyidikan tindak pidana desersi pada prajurit TNI dilakukan berdasarkan hukum militer dengan melibatkan Ankum dan Polisi Militer. Kasus desersi seperti yang dilakukan oleh Pratu JD menunjukkan bahwa penyidikan dapat dilakukan meskipun tersangka tidak hadir, sesuai dengan ketentuan penyidikan dan persidangan secara in absensia dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses ini meliputi pembuatan laporan polisi, pemanggilan tersangka melalui Ankum, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta pelimpahan perkara ke pengadilan setelah upaya panggilan sebanyak tiga kali tidak dipenuhi. (2) Hambatan penyidikan tindak pidana desersi pada prajurit TNI mencakup kendala internal seperti keterbatasan akses informasi mengenai keberadaan tersangka dan lemahnya pengawasan internal, serta hambatan eksternal seperti ketidakjelasan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan keterbatasan kerjasama dengan pihak luar. Keterbatasan teknologi, kurangnya wewenang tegas bagi atasan, serta minimnya dukungan dari masyarakat lokal dan keluarga turut memperumit proses penyidikan. Solusi yang dapat diterapkan meliputi peningkatan sarana dan prasarana seperti teknologi pelacakan, penguatan mekanisme disiplin dengan wewenang lebih besar bagi atasan, peningkatan kerjasama proaktif dengan keluarga dan masyarakat lokal, serta revisi peraturan yang memberikan kejelasan terkait batas waktu dan penyelesaian tindak pidana desersi.

Kata Kunci: Penyidikan; Desersi; Militer.


Full Text:

PDF

References


Andrizal, Analisis Yuridis tentang Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2014.

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, Tindak Pidana Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia Anggota Militer, Yustitiabelen, Vol. 4, No. 1, 2018.

Ni Wayan Ratna Satyastuti, Calista Ayu Tunjung Sari, Vanrick Adhi Vaundra, Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: Put/06-K/PM II-11/AD/I/2015 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta), Jurnal Verstek, Vol. 4, No. 2, 2016.

Noris Mbotengu (et. al), Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI AD Yang Melakukakan Disersi Di Kodam XIV/Hasanuddin, Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 6, No. 1, 2023,

R.I.D. Nurcahyo dan D.D. Heniarti, Tinjauan Umum terhadap Tindak Pidana Desersi yang dilakukan oleh Prajurit TNI dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Militer dihubungkan dengan Pasal 87 Kuhpm, Prosiding Ilmu Hukum, 2019.

Richwan Luthfi dkk, Kajian Terhadap Desersi Dalam Hukum Pidana Militer (Studi Pada Denpom XIII/2 Palu), Legal Opinion, Vol. 12, No. 1, 2024,

Rifki Efendy, Kedudukan Dan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia, Lex Crimen, Vol. 3 No. 1, 2014,

Robiatul Adawiyah dan Evi Retno Wulan, Keabsahan Penetapan Tersangka Dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tersangka, Iblam Law Review, Vol. 4, No. 1, 2024,

Soerjono Soekamto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,

Sucipto Sucipto (et. al), Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI yang Ditugaskan di Kementerian Pertahanan RI, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7 No. 4, 2022,

Suhadi, 1996, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Militer dan Bela Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara, Jakarta,

Syaiful Munandar Alfajri, Pelaksanaan Penuntutan Oditur Militer Terhadap Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam Tindak Pidana Umum, Law, Development & Justice Review, Vol. 7, No. 1, 2024,

Tommy Dwi Putra, Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi, Lex Crimen, Vol. 2, No. 2, 2013,

Wawancara dengan Bapak Letda Inf Suyadi selaku Danramil 1305-09/Bokat, pada tanggal 29 Desember 2024

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.