PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM KONFLIK PERTANAHAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Arpangi ., Awaliana Maulida Rofy

Abstract


Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pihak atau individu untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah negara untuk usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan menurut hukum di Indonesia, serta kendala dan solusi perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analisis. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang HGU dalam konflik pertanahan mencakup pemberian, peralihan, dan penghapusan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang mengatur hal ini mencakup KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Kendala yang dihadapi meliputi ketidaksesuaian dan tumpang tindih regulasi, konflik kepemilikan tanah, dan lemahnya penegakan hukum. Solusi yang diusulkan meliputi penyelarasan aturan lembaga negara yang berwenang, pembentukan lembaga khusus untuk menangani konflik HGU, penguatan kapasitas aparat hukum, serta kebijakan yang inklusif.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Usaha, Konflik Pertanahan.


Full Text:

PDF

References


Adinegoro, Kurnia Rheza Randy, 2023, Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Volume 4, No. 2

Anggreani, S., & Santoso, B. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu. Notarius, 17(1), Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Arifin, Z., & Iqbal, M., 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1).

Herawan Sauni. 2016. Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan. Jurnal Faculty of Law University of Bengkulu, Volume 1 No. 1.

Herlina Ratna Sambawa Ningrum. 2014. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1, No. 2.

Irsyad Hamdie Bey Abwar, Didik Suhariyanto et al. 2023. Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Guna Usaha Dalam Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Volume 2, No. 1.

P. D. Sukmawati. 2022. Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 2, no. 2.

Supratman. 2015. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung RI No.724k/Pdt/2009 Tentang Penguasaan Tanah Tanpa Hak. Jurnal Ilmu Hukum Acara Perdata, Volume 1, No. 6.

Tri Okto Bimo Ashidiq dan Ana Silviana. 2024. Penanganan Sengketa Pertanahan dalam Perspektif Agraria. Journal Of Multidisciplinary Research And Development, Volume 6, No. 6.

Ummi Musaffah dan Ardiyanti Julia Maharani. 2024. Penerapan Teori Hukum Dan Masyarakat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Sengketa Lahan Di Lampung Tengah). Pagaruyuang Law Journal, Volume 8, No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.