PELAKSANAAN PEMBEBANAN JAMINAN PADA AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK (IMBT) DI KOPERASI PONDOK PESANTREN (KOPONTREN) AMANAH KUDUS
Abstract
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang mengkombinasikan akad sewa dengan opsi kepemilikan asset di akhir masa sewa. Pembebanan jaminan pada akad ini penting untuk mengamankan pembiayaan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia dan hak tanggungan pada akad IMBT dan kendala serta solusinya di Koporasi Pondok Pesantren (Kopontren) Amanah Kudus. Penelitian ini berfokus pada proses administrasi, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan oleh Kopontren Amanah Kudus dalam mengimplementasikan kedua jenis jaminan pada akad IMBT.
Metode penelitian yang digunakan menerapkan pendekatan yuridis-empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data primer melalui kepustakaan serta sekunder melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisa dokumen. Kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembebanan jaminan pada akad IMBT di Kopontren Amanah Kudus telah berjalan sesuai dengan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan mulai dari penawaran, negosiasi, hingga penandatanganan akad. Setiap tahapan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun terdapat sejumlah kendala internal dan eksternal. Kendala internal berasal dari pihak Kopontren Amanah Kudus, seperti rendahnya kemampuan koperasi dalam menganalisis kelayakan, analisa pembiayaan yang berlebihan, serta pengikatan jaminan pembiayaan yang kurang sempurna. Solusi yang disarankan adalah penguatan sistem manajemen dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan. Kendala eksternal berasal dari pihak terkait/anggota, meliputi karakter debitur yang kurang baik, penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai, serta kondisi ekonomi nasional yang mempengaruhi keuangan debitur. Solusi yang disarankan adalah penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan hukum. Kendala pada jaminan fidusia dan hak tanggungan juga diidentifikasi, dengan solusi berupa perbaikan prosedur dan pengajuan permohonan pengosongan kepada ketua pengadilan
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Kopontren, Pembiayaan Syariah
Full Text:
UntitledReferences
Al-Qur’an
Al-Baqorah
Ali-Imran
Al-Maidah
Yusuf
Al-Qashas
At-Talaq
Buku
Abdul Ghofur Anshori, 2010, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, UGM Press, Yogyakarta
Adi Warman, A Karim, 2011, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmad Azhar Basyir, 2000, Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam), UII Press, Yogyakarta
Ahmad Ilham Solihin, 2013, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Akhmad Mujahidin, 2017, Hukum Perbankan Syariah, Rajawali Pers, Depok
Al-Bukhori, 1992, Sahih al-Bukhori, Dal-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut
Arifinal Caniago, 1973, Pendidikan Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2004, Koperasi: Teori dan Praktik, PT Grasindo, Jakarta
Arisson Hendri, 1999, Perbankan Syariah Perspesktif Praktis: Sebuah Paparan Komprehensif Praktek Perbankan Syariah di Indonesia, Muamalat Institut, Jakarta
Antonio Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani, Jakarta
Atang Abd Hakim, 2011, Fiqih Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung
Ashibly, 2018, Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu
Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, USA,
Fathurrahman Djamil, 2013, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
Hasbi Ramli, 2005, Teori Dasar Akutansi Syariah, Renaisan, Jakarta
Harsono Boedi, 2008, hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
Heri Sudarsono, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisma, Yogyakarta
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Ke-4, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Hendi Suhendi, 2010, Fiqh Muamalah, PT Raja Grasindo Persada, Jakarta
Ibnu Abidin, Rad al-Muhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Al-Amriyah, Mesir
Indrati S., Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar dan Pembentukaanya, Yogyakarta, Kanisius
Ismail, 2019, Perbankan Syariah, Sinar Garfika, Jakarta
J Satrio, 1991, Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Kamelo Tan, 2004, Hakum Jaminan Fidusia, Bandung, Alumni
Kementrian Hukum dan HAM, 2021, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Atas Benda Bergerak
Lexy J. Moleong, 1994, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Surabaya, Laksbang
Mariam Darus Badrulzaman, 1987, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai, dan Fiducia, Alumni, Bandung
Marulak Pardede, et. Al., 2006, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia, BPHN, Jakarta
Mia Lasmi Wardiah, 2013, Dasar-Dasar Perbankan Syariah, Pustaka Setia, Bandung
Muh Ghofur Wibowo, 2007, Potret Perbankan Syariah Terkini: Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah Terkini, Biruni Press, Yogyakarta
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah: dari Teori Ke Praktik Gema Inzani, Jakarta
Mustafa Ahmada Az-Zarqa, 1968, Al-Madkhul Al-Fiqhi al-’Am al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, Dar al-Fikr, Beirut
Nasrun Haroen, 2007, Fiqh Muamalah, Gaya Media Prataama, Jakarta
Nur S. Buchori, 2012, Koperasi Syariah, Pustaka Aufa Media, Jakarta
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 1995, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta
Rinduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung
Salim HS, 2004, Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta
-, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sayyid Sabiq, 1987, Fiqh Sunnah, Al-Maarif, Bandung
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sunarto Zulkifli, Jakarta, Panduan Praktis Transaksi Syariah, Zikrul Hakim, 2003
Sutarno, 2005, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung
Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, PT. Raja Grasindo Persada, Jakarta
-, 2010, hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Widyaningsih, 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiyaan Ijarah
Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik
Fatwa DSN-MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily
Fatwa DSN MUI No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Dengan Rahn (Al-Tanwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
SK. Dir BI. No:9/19/PBI/2007
Jurnal
Anis Mashdhurohatun, 2011, Tantangan Ekonomi Syariah Dalam Menghadapi Masa Depan Indonesia di Era Digital, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, Edisi Khusus Februari
Ari Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandi, 2020, Penyelesaian Pembiayaan Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Hudatama cabang Semarang Barat, Semarang Law Review (SLR), Vol. 1, No. 1
Catur Budi Dianawati & Amin Purnawan, 2017, Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan, Jurnal Akta, Vol 4, No.2
Denny Suwondo & Ikhsan Saputra, 2019, Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftran Tanah, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 35, No. 2
Gusriadi & Taufiq El Rahman, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Terdegradasi Sebagai Akta Di Bawah Tangan, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 37, No. 3
Fitri Susanti Siregar & Yenni Samri Juliati Nasution, 2023, Analisis Tafsir Al-Qur’an dan Hadist Tentang Akad dan Urgensinya Dalam Konteks Perbankan Syariah, Intelektiva, Vol. 5, No 3
Ifa Latifa Fitriani, 2016, Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 47, No. 1
Martin Anggiat Maranata Manurung & Jawade Hafidz, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang Dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus Di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga), Jurnal Akta, Vol. 4, No. 1
Muhammad Hilmi Akhsin & Anis Mashdhurohatun, 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 3
Muhammad Wandisyah R. Hutagalung & Sarmiana Batubara, 2021, Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03).
Nasrulloh Ali Munif, 2016, Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, AHKAM, Vol. 4 No. 1
Rosita Tehuayo, Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah, Tahkim, Vol XIV, 2018
Rini Fatma Kartika, 2016, Jaminan Dalam Pembiayan Syariah (Kafalah Dan Rahn), KORDINAT, Vol. XV, No. 2
Siti Jamilah, Endang Purwaningsih, Chandra Yusuf, PEMBEBANAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA AKAD MURABAHAH, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1
Umar Ma’ruf, 2005, Pelembagaan Hak Tanggungan Sebagai Hak Jaminan Atas Tanah, Jurnal Hukum, Vol. XV, No. 1
Zulkarnain Sitompul, 2009, Analisis Hukum Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 28, No. 3
Internet
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-283
https://tafsirq.com/12-yusuf/ayat-66
https://tafsirq.com/12-yusuf/ayat-72
https://tafsirq.com/28-al-qasas/ayat-26
https://tafsirq.com/65-at-talaq/ayat-6
https://almanhaj.or.id/1347-rahn-gadai.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.