PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PADA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR (Studi Kasus: PT. Sarana Yogya Ventura)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur pada jaminan fidusia yang tidak terdaftar, mengetahui akibat hukum bagi kreditur dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, data primer dengan melakukan wawancara, data sekunder dengan studi Pustaka, data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada PT. Sarana Yogya Ventura adalah dengan melakukan perjanjian kredit baru disertai dengan pendaftaran fidusianya. Dengan menerbitkan perjanjian kredit baru dan memastikan bahwa jaminan fidusia segera didaftarkan, PT. Sarana Yogya Ventura dapat memperoleh hak preferensi atas objek jaminan tersebut. Dengan mendaftakan fidusia apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, PT. Sarana Yogya Ventura memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan dengan lebih kuat dan sah di mata hukum. Secara normtif Perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan pembuatan, pendaftaran, dan pelaksanaan jaminan fidusia, termasuk hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. (2) Akibat hukum jaminan fidusia tidak didaftarkan adalah akta perjanjian fidusia masuk ketegori perjanjian di bawah tangan, dan menyelesaiannyapun membutuhkan harus melalui proses peradilan. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara pengajukan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal untuk mengeksekusi objek jaminani dan Kreditur harus membuktikan di pengadilan bahwa debitur benar-benar melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; Kreditur; Fidusia.
Full Text:
UntitledReferences
A.S Hornby, 1995, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Oxford University Press, Oxford,
Abdul Hariss (et. al), 2023, Perlindungan Hukum Bagi Penerima Dalam Hal Pemberi Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Tanpa Persetujuan Penerima, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2,
Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Akhsin, M. H, 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3,
Ali Zainuddin, 2009, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta,
Andi Wahyu Agung Nugraha, 2018, Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lex Privatum, Vol. 6 No. 10,
Anwar, 2003, Diklat Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, Yogyakarta
Asser, 1986. Azas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, FH Undip, Semarang,
B Djulaeka and Devi Rahayu, 2019, Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surbaya,
Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,
Elis Herlina dan Sri Santi, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2, Vol. 25,
Fahmi Ali Ramdhani, 2021, Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penarikan Dan Penyitaan Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Kreditur, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, No. 1,
Muhammad Dicky Randiansyah dan Rani Apriani, 2019, Aspek Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Konsumen Akibat Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Gorontalo Law Review, Vol. 5, No. 2,
Mulyati, E., dan Dwiputri, F. A. 2018, Prinsip Kehati-Hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 2,
Nadya Kumala Dewi dan Widhi Handoko, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Jaminan Fidusia Yang Tidak Terdaftar Di Kantor Pendaftaran Fidusia, Notarius, Vol. 15, No. 1,
Ni Nyoman Ayu Adnyaswari dan Suatra Putrawan, 2018, Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal Kertha, Vol. 1, No. 1,
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,
Suhardi Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta,
Suherman dan Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor,
Sujud Marguno, 2009, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta,
Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Ukus, Y. W. F., (et. al), 2023, Eksistensi Lembaga Jaminan Fidusia dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit Perbankan. Lex Privatum, Vol. 10, No. 2.
Winarno, J. 2013, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Independent Universitas Islam Lamongan, Vol. 1, No. 13.
Refbacks
- There are currently no refbacks.