ASPEK HUKUM KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SHOPEE TERKAIT DISKON DAN GRATIS ONGKIR BAGI PENGGUNA APLIKASI SHOPEE DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Jual beli merupakan transaksi perdata yang sering dilakukan oleh perorangan untuk memperoleh hak kepemilikan atas suatu benda. Shopee merupakan salah satu contoh aplikasi belanja online yang terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan tanggung jawab shopee sebagai platform e-commerce terkait pemberian diskon dan gratis ongkir kepada pengguna aplikasinya serta untuk mengetahui diskon dan gratis ongkir yang terjadi pada aplikasi shopee sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam praktik jual beli. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deakriptif analis. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan membaca data dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, serta melakukan penelusuran di internet dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa shopee sebagai platform ecommerce melakukan kewajibannya serta bertanggung jawab atas pemberian diskon dan gratis ongkir kepada pengguna aplikasinya.
Kata Kunci : Jual Beli, Shopee, Tanggung Jawab
Full Text:
UntitledReferences
Aulia Muthiah, 2023, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
AZ Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Tumar, Fashda Bima, 2022, Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Studi Transaksi Online Pada Situs Shopee), Skripsi Fakultas Hukum Unissula, Semarang.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika
Nailul Muna, Nuri Aslami, 2021, Pentingnya Mengimplementasi Tanggung Jawab Sosial Dan Etika Bisnis Terhadap Konsumen E-Commerce (Studi Kasus Shopee Online Shop), Jurnal UIN Sumatera Utara Medan, Vol. V, No. 2.
Mombang Sihite dan Ernie Tisnawati Sule, 2017, Sustainable Business Performance Strategy, BEE Management Consulting, Jakarta Selatan.
Setia Putra, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2.
Suharmoko, 2004, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta
Hartono, Laksamana Varelino Zeustan, 2020, Kajian Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Shopee, Thesis Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang.
UU No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Yonisha Sumuak & Danang Wahyu Muhammad, 2022, Kontruksi Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Online Platform Marketplace Shopee, Media of Law and Sharia, Vol. 3, Issue. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.