TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Kata Kunci: PPAT, Pembuatan, Akta, Jual Beli, Tanah
Full Text:
PDFReferences
Harsono & Boedi, (2007), PPAT Sejarah Tugas Dan Kewenengan, Majalah Rev-voi, No. 8.44.IV.
Suharjono, (1995), Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Majalah Varia Peradilan.
Winarsi & Sri, Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum, Majalah Yuridika, Vol. 17, No. 2.
Team Redaksi Nuansa Aulia, (2010), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tentang Peraturan (Agraria) disertai denagn Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nuansa Aulia.
Rizal, (2011), Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah, Makalah Agraria.
Adrian Sutedi, (2007), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
AP.Parlindungan, (1990), Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Effendi Parangin, (1994), Hukum Agraria di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadi Setya Tunggal, (2005), Pendaftaran Tanah Beserta Peraturan Pelaksanaannya. Harvindo, Jakarta.
Urip Santoso, (2011), Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.