REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK MEDIS (MEDICAL PRACTICE) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Abdur Rokhim, Sri Endah Wahyuningsih

Abstract


Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malpraktek medis ditinjau dari perspektif Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di atur di dalam pasal 190 sedangkan regulasi pertanggungjawban pidana di tinjau dari perspektif Undang - Undang No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. diatur dalam Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Kemudian pembuktian Malpraktik medis (Medical malpractice) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan metode secara langsung dengan membuktikan adanya kelalaian memakai tolak ukur adanya 4 D, yaitu Duty of Care (kewajiban), Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban), Direct Causation (penyebab langsung), Damage (kerugian). Dan tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur), apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria. Fakta tidak mungkin ada atau terjadi apabila tenaga kesehatan tidak lalai, Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga kesehatan dan Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain ada contributory negligence.

Kata Kunci : Regulasi, Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Kesehatan, Malpraktik Medis.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran, Malang: Bayumedia, 2007;

Alexandra Indriyanti Dewi, Etika Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher), 2008.

Alexandra Indriyanti Dewi, Etika Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher), 2008.

Andi Hamzah, Azas-Azas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta,2005.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, Engelien R. Palandeng dan Godlieb N. Mamahit, Kamus Istilah Aneka Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006.

Hanafiah, dkk., Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Kedokteran. (Jakarta: EGC, 1999).

Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).

J.Guwandi, Hukum Medik, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2004). hlm. 20.

John Healy, Medical Negligence Common Law Perspectives, (London: Sweet & Maxwell, 1999).

M. Yusuf Hanafiah & Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehtan, (Jakarta: EGC, 1999),

Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta.

Moljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Muhtarom HR, Wahyuningsih SE, Masruroh Ainul, Hukum Pidana Indonesia (dilengkapi dengan kajian hukum pidana islam dan RUU KUHP 2019), Cetakan I Semarang, Wahid Hasyim University Press dan Unissula Press, 2022,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, (Bandung: Mandar Maju, 2008).

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Veronika Komalasari, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998)

Wahyuningsih, Sri Endah. "Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam." Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro (2013).

Y.A. Trianan Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran. (Malang: Bayumedia, 2007).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.