Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)

Nanda Irna Devi Chaniago, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Pembunuhan dengan rencana lebih dahulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Tindak pidana ini diatur pada Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana di Polrestabes Semarang dan juga untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, serta kendala dan solusi yang dihadapi penyidik dalam melakukan proses penyidikan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, ialah metode yang mengkaji hukum dan sistematikanya yang kemudian diterapkan untuk mengkaji suatu permasalahan di dalam masyarakat dengan tujuan mendapatkan suatu fakta yang merumuskan suatu masalah dan mencari faktor penyebab terjadinya serta penanganannya, yang diperoleh dari data primer dan data sekunder dari hasil wawancara dengan pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang yaitu dengan yang bertanggung jawab dan terkait langsung menangani tindak kejahatan kriminal. Serta dengan studi pustaka dan analisis data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran dari Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana sangat penting. Karena peranan polisi dalam peradilan pidana berada bagian terdepan. Yaitu dengan melakukan tugas seorang penyidik yang berhubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli. Dalam hubungan ini polisi bertugas untuk menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Selain itu, penelitian ini juga memaparkan proses penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana di Polrestabes Semarang, penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, dan kendala serta solusi dalam berjalannya proses penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kata Kunci : Penyidikan, Peran Kepolisian, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana.

Full Text:

PDF

References


Iriyanto, Echwan, “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencanaâ€, Jurnal Yudisial 14 (1): 30

Laksana, Andri Winjaya, “Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Kejahatan Akibat Minuman Keras di Kota Semarangâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, 2014, 1 (3): 303

R, Mukhlis, “Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penyidik Polri dengan Perkembangan Delik-Delik di Luar KUHPâ€, Jurnal Ilmu Hukum Pekanbaru, 2010, 3 (1)

Wahyuningsih, Sri Endah, “Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudianâ€, Jurnal Daulat Hukum, 2018, 1 (1): 182

Wahbah az-Zuhaili, “Al-Fiqih al-Islami, wa Adillatuh Cetakan ke-3 Dar al-Fikir),

Damaskus Jilid VI, 1989, hal 207

Bhuana Ilmu Populer, 3 Kitab Undang-Undang KUHPer-KUHP-KUHAP Beserta Penjelasannya, (Jakarta: Palmerah, 2017)

Bemmelen, J.M Van, Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus Edisi Indonesia, ( Bandung: Bina Cipta, 1986)

Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Efendi, Jonaedi dan Ismu Gunadi, Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2014)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.