ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGGUNAAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Berkembangnya ilmu teknologi membuat hukum memunculkan suatu gagasan baru yaitu
adanya sistem E-Court. Sistem E-Court berfungsi mengakses pendaftaran hingga
persidangan perkara secara elektronik. Tujuan adanya penggunaan sistem E-Court yaitu
untuk memudahkan para penegak keadilan dan pencari keadilan dalam mengurus
perkaranya di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
lapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil yang diperoleh
dari penelitian ini yaitu pertama, tahapan-tahapan yang ada dalam sistem E-Court yakni
pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dilakukan secara elektronik sedangkan
persidangannya masih dilakukan semi elektronik. Kedua, berperkara menggunakan sistem
E-Court di Pengadilan Agama masih belum sesuai dengan maslahah mursalah. Hal ini
dikarenakan masih terdapat beberapa hambatan-hambatan yang menyebabkan kurangnya
kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh orang banyak. Jadi faktor utama dari kurangnya
manfaat yang dapat dirasakan oleh para pihak adalah karena kurangnya penguasaan
terhadap ilmu teknologi yang berkembang saat ini.
Full Text:
PDFReferences
Anam, M. K. (2019). Pengaruh maslahah al-mursalah dalam ekonomi islam. Jurnal
Pendidikan Dan Pemikiran, 13(2).
Cilacap, P. A. (2022). SIPP Pengadilan Agama Cilacap. http://sipp.pa-
cilacap.go.id/statistik_perkara
Herawati, A., Menurut Imam Malik dan, M., & Andi Herawati, H. (n.d.). Maslahat
Menurut Imam Malik Dan Imam Al- Ghazali (Studi Perbandingan). 42–54.
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal
Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(1), 2085–6792.
https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/almizan/article/view/49
Indonesia, M. A. (2019). Peraturan MAhkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan Di pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung.
Jafar, W. A. (2016). Mursalah Sebagai Alternatif Problem Solving Dalam Hukum Islam.
Jurnal Hukum, 13(1), 92–110.
Jumantoro, T., & Amin, S. M. (2005). Kamus Ilmu Ushul Fiqh. Amzah.
Kemendikbud. (n.d.). KBBI. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri
Khalaf, abdul wahab. (1978). Ushul Fiqh. Darul ’Ilmi.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (S. Fitratun
Annisya & S. Sukarno, S.IP. (eds.)). Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo
(LPSP).
Lubis, S., Marzuki, W. ’Ain, & Dewi, G. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
di Indonesia (G. Dewi (ed.)). Kencana.
Lughowi, M. (2022). Wawancara Dengan Drs. Munjid Lughowi.
Lumajang, S. (2019). Jenis penelitian deskriptif analitik. 54–62.
Panduan, B. (2019). Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019 |1. 1–84.
Rosyadi, I. (2012). MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM. In
SUHUF (Vol. 24, Issue 1).
Rosyadi, I. (2013). PEMIKIRAN ASY-SYÂTIBÎ. 14(1), 79–89.
Syafe’i, A. (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Prenada Media Grup.
Refbacks
- There are currently no refbacks.