ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PENGGUNAAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA

Habibah Zainah, Muchamad Coirun Nizar

Abstract


Berkembangnya ilmu teknologi membuat hukum memunculkan suatu gagasan baru yaitu
adanya sistem E-Court. Sistem E-Court berfungsi mengakses pendaftaran hingga
persidangan perkara secara elektronik. Tujuan adanya penggunaan sistem E-Court yaitu
untuk memudahkan para penegak keadilan dan pencari keadilan dalam mengurus
perkaranya di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
lapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil yang diperoleh
dari penelitian ini yaitu pertama, tahapan-tahapan yang ada dalam sistem E-Court yakni
pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dilakukan secara elektronik sedangkan
persidangannya masih dilakukan semi elektronik. Kedua, berperkara menggunakan sistem
E-Court di Pengadilan Agama masih belum sesuai dengan maslahah mursalah. Hal ini
dikarenakan masih terdapat beberapa hambatan-hambatan yang menyebabkan kurangnya
kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh orang banyak. Jadi faktor utama dari kurangnya
manfaat yang dapat dirasakan oleh para pihak adalah karena kurangnya penguasaan
terhadap ilmu teknologi yang berkembang saat ini.


Full Text:

PDF

References


Anam, M. K. (2019). Pengaruh maslahah al-mursalah dalam ekonomi islam. Jurnal

Pendidikan Dan Pemikiran, 13(2).

Cilacap, P. A. (2022). SIPP Pengadilan Agama Cilacap. http://sipp.pa-

cilacap.go.id/statistik_perkara

Herawati, A., Menurut Imam Malik dan, M., & Andi Herawati, H. (n.d.). Maslahat

Menurut Imam Malik Dan Imam Al- Ghazali (Studi Perbandingan). 42–54.

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal

Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(1), 2085–6792.

https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/almizan/article/view/49

Indonesia, M. A. (2019). Peraturan MAhkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang

Administrasi Perkara dan Persidangan Di pengadilan Secara Elektronik.

Mahkamah Agung.

Jafar, W. A. (2016). Mursalah Sebagai Alternatif Problem Solving Dalam Hukum Islam.

Jurnal Hukum, 13(1), 92–110.

Jumantoro, T., & Amin, S. M. (2005). Kamus Ilmu Ushul Fiqh. Amzah.

Kemendikbud. (n.d.). KBBI. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri

Khalaf, abdul wahab. (1978). Ushul Fiqh. Darul ’Ilmi.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif (S. Fitratun

Annisya & S. Sukarno, S.IP. (eds.)). Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo

(LPSP).

Lubis, S., Marzuki, W. ’Ain, & Dewi, G. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama

di Indonesia (G. Dewi (ed.)). Kencana.

Lughowi, M. (2022). Wawancara Dengan Drs. Munjid Lughowi.

Lumajang, S. (2019). Jenis penelitian deskriptif analitik. 54–62.

Panduan, B. (2019). Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019 |1. 1–84.

Rosyadi, I. (2012). MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM. In

SUHUF (Vol. 24, Issue 1).

Rosyadi, I. (2013). PEMIKIRAN ASY-SYÂTIBÎ. 14(1), 79–89.

Syafe’i, A. (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Prenada Media Grup.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.