Criminal Liability for Premeditated Murder Committed by Minors in the Perspective of Islamic Law and Positive Law

Fatikha Nurul Inayah

Abstract


The settlement of premeditated murder cases committed by minors is a complex legal problem, both in Islamic law and positive law in Indonesia. Premeditated murder is an act carried out with prior planning, which reflects the evil and deliberate intentions of the perpetrator. In positive Indonesian law, which is regulated in the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, children under the age of 18 are subject to special treatment, which focuses on recovery, rehabilitation, and education, not just punishment alone. However, if the child is old enough to understand the consequences of his actions, then he can be subject to criminal sanctions by considering his mental and psychological condition. Meanwhile, in Islamic law, criminal liability for minors related to premeditated murder is determined based on the level of maturity of reason and awareness of his actions. Islam recognizes that children who have not reached the age of puberty cannot be subject to hudud or qisas punishments, although in some situations ta'zir (alternative punishment) can be imposed which is educational and instructive. This study aims to analyze criminal liability for premeditated murder committed by minors from the perspective of Islamic law and positive law, with a focus on the differences in views and handling of the two legal systems. To achieve this goal, the research method used is the normative research method with a comparative approach.

Keywords


Premeditated Murder, Minors, Positive Law, Islamic Law.

References


Lukitosarie, F. A. A., & Laksana, A. W. Tinjauan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Damanik, R. A. M. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(3), 274-302.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Irawan, I. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakimtentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Di Bawah Umur (Studi PutusanNomor 22/Pid. Sus-Anak/2016TJK. PengadilanNegeri TanjungKarang Bandar lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Jos, M. A. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang. Lex Administratum, 10(4).

Khotimah, H., Dewi, K., Lubis, L. K. L. U., Prayogo, M. D. A., Virdi, S., & Khoiriah, S. U. (2023). Analisis Akar Penyebab Pembunuhan dalam Masyarakat Indonesia: Perspektif Teori Anomie Durkheim. Jispendiora Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 2(3), 155-177.

Kurniawan, Y. S., Chandra, T. Y., & Basuki, B. (2024). Kepastian Hukum Pembuktian Motif Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Hukum Pidana Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 680-690.

Mandagie, A. S. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 9(2).

Mughniyah, M. J. (2015). Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali. Intensive Peace.

Mustaming, M., & Juniar, M. (2020). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Terhadap Putusan Perkara Kejahatan Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara No. 523/Pid. B/2017/PN. PLP). Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 1(1), 39-50.

Nurwahyuni, N. W., Kusumah, R. R., & Hasanah, D. A. (2023). Strategi Dan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 32-54.

Penanto, R. K. (2017). Studi Komparatif Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif.

Putrawan, I. N. A. (2024). Dampak Hukum dan Psikologis Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana. Ipso Jure, 1(3), 28-44.

Sani, A. (2015). Pemidanaan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Public Policy, 1(1).

Sembiring, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pelaku Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2022/PN/BUNTOK) (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Sipayung, Y. (2018). Penjatuhan Sanksi Tindakan Perawatan Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lpks) Terhadap Anak Yang Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana.

Sumarlin, A., Sulistyawati, S., & Setyawan, I. (2019, October). Analisis mengenai faktor-faktor orang dapat melakukan tindak pidana pembunuhan. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, pp. 1376-1385).

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Syakirin, A. (2018). Formulasi/model sistem pemidanaan anak di Indonesia. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 121-141.

Turnip, J. M., Sagala, J. P. D., Sembiring, H. B., & Siburian, S. M. P. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 118-124.

Wartawan, W. (2024). Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditinjau dalam Pertanggungjawaban Hukum Sesuai dengan Sistem Peradilan Anak. Jurnal Inovasi Global, 2(9), 1186-1198.

Dan, M. T. P., & Pemidanaan, S. (2005). Asas-asas hukum pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Kertamuda, M. A. (2015). Golden age-strategi sukses membentuk karakter emas pada anak. Elex Media Komputindo.

Mulyadi, D. L., & SH, M. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.1081-1090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: