Restorative Justice Policy by the Prosecutor's Office as the Effectiveness of Criminal Case Resolution
Abstract
Keywords
References
Andi Hamzah, (1986), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita
Kuat Puji Prayitno, (2012), Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta
Andri Kristanto, (2022), Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Lex Renaissance, 7 (1), Januari
Hanafi Arief and Ningrum Ambarsari, (2018), Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Al-Adl: Jurnal Hukum, 10 (2)
Lukas Permadi Orlando Beremanda, (2023). Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Negeri Jambi, PAMPAS: Journal Of Criminal Law
Novi Mardihana Sari & I Nyoman Budiana. (2020), Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha Semaya, 8 (9)
Susana Andi Meyrina, (2017), Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan, Jurnal HAM, 8 (1)
Waloyo Zulfikar dan Ipah Ema Jumiati, (2017), Formulasi Kebijakan Pendirian Lembaga Peradilan Khusus Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi, Jurnal Administrasi Publik, 8 (2)
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.1001-1010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: