PEMENUHAN KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KOTA PROBOLINGGO

Khabib Royani*  -  Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia
Linda Dwi Rohmadiani  -  Universitas PGRI Adi Buana, Indonesia

(*) Corresponding Author

Supp. File(s): Research Instrument

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik merupakan ruang yang memiliki fungsi ekologis dalam proses pembangunan sebuah kota. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 mengamanatlan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik suatu kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebutuhan luas RTH Publik dan arahan pemenuhan kebutuhan RTH Publik berdasarkan lokasi. Metode penelitian yang digunakan metode campuran dengan teknik analisis evaluatif dan overlay intersect dengan GIS. Metode pengumpulan data dengan cara survey instansi, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan penambahan RTH Publik berdasarkan luas wilayah seluas 840,53 ha, berdasarkan jumlah penduduk seluas 210,12 ha, berdasarkan kebutuhan oksigen seluas 535,79 ha dan berdasarkan kebutuhan air seluas 486,18 ha. Arahan pemenuhan kebutuhan RTH Publik Kota Probolinggo dengan cara pemanfaatan tanah aset pemerintah kota seluas 223,80 ha, dan kekurangannya dengan melakukan pembelian tanah masyarakat  Tanah aset merupakan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan RTH Publik di Kota Probolinggo.

Supplement Files

  1. Caesarina, H. M., & Rahmani, D. R. (2019). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dengan Pendekatan Kota Hijau di Perkotaan Martapura. Jurnal Planoearth 4 (1) 11-17.
  2. Islami, Y., & Suheri, T. (2016). Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Banjarmasin. Jurnal Wilayah dan Kota 5 (1) 18-26.
  3. Karouw, C. J., Moniaga, I. L., & Karongkong, H. H. (2019). Kajian Sebaran & Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Di Perkotaan Tondano. Jurnal Spasial 6 (3) 881-891.
  4. Pemerintah Kota Probolinggo, 2006. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penataan dan Kelembagaan Kecamatan.
  5. Pemerintah Republik Indonesia, 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  6. Kementerian Pekerjaan Umum, 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departamen Pekerjaan Umum.
  7. Ningtyas, T. (2019). Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) PublikDi Kota Kediri. Jurnal lmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosia 3 (1) 291-305.
  8. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 2012. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031.
  9. Priananta, I. (2010). Identifikasi Karakteristik Ruang Terbuka Hijau di Kota-Kota Pantai Indonesia (Studi Kasus: Kota Padang, Denpasar, dan Makassar)[Skripsi]. Departemen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor.
  10. Setiawan, A & Hermana, J. (2013). Analisis Kecukupan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Penyerapan Emisi CO2 dan Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kota Probolinggo. Jurnal Teknik Pomits 2 (2) 171-174.
  11. Utami, M. R., & S, R. (2019). Identifikasi Lokasi Potensial Untuk Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Aktif di Kota Salatiga. Jurnal Tata Loka 21 (3) 459-472.

Jurnal Planologi
Published by Pusat Studi Planologi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, in collaboration with Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia.
Jl. Kaligawe Raya KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +6212345678
Email: jurnalplanologi@unissula.ac.id

View My Stats

e-ISSN: 1829-9172

p-ISSN: 2615-5257

DOI : 10.30659/japs

Creative Commons License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps