Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan memegang peranan yang penting karena merupakan bagian yang paling menentukan dalam penjatuhan sanksi pidana atas perbuatan bersalah atau tidak terhadap seorang terdakwa. Sistem pembuktian terbalik merupakan sistem yang meletakkan beban pembuktian pada terdakwa, dan proses pembuktian ini hanya berlaku saat pemeriksaan di sidang pengadilan dengan dimungkinkannya dilakukan pemeriksaan tambahan (khusus) jika dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum didakwakan. Bahkan jika putusan pengadilan telah memeroleh kekuatan hukum tetap, tetapi diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli warisnya. Dalam sistem pembuktian terbalik tindak pidana korupsi ini, seorang terdakwa wajib membuktikan kekayaan yang dimilikinya adalah bukan dari hasil korupsi. Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh bukan dari korupsi dan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada membenarkannya, maka terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan. Jika yang terjadi sebaliknya, maka terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana.
Table of Contents
Articles
ASPEK IMUNOLOGIK PADA KANKER PROSTAT
- Chodidjah
|
1-14
|
PENDIDIKAN ISLAM, MENUJU GENERASI KHAIRA UMMAH
Ahmad Rohani HM
|
15-22
|
HEMORRHOID
Moch. Agus Suprijono
|
23-38
|
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP PERKARA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Jawade Hafidz
|
39-64
|
PEMUTIHAN GIGI (TOOTH-WHITENING) PADA GIGI YANG MENGALAMI PEWARNAAN
Ratnawati Hendari
|
65-78
|
PENGARUH RIGHT ISSUE TERHADAP TINGKAT KEUNTUNGAN DAN LIKUIDITAS SAHAM EMITEN DI BURSA EFEK JAKARTA
Dedi Rusdi, Angga Avianto
|
79-93
|
MENGENAL POTENSI RUMPUT LAUT : KAJIAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA RUMPUT LAUT DARI ASPEK INDUSTRI DAN KESEHATAN
- Suparmi, Achmad Sahri
|
95-116
|
TEORI MAQASHID AL-SYARI'AH DALAM HUKUM ISLAM
Ghofar Shidiq
|
117-130
|
RANCANGAN SISTEM INFORMASI PEMANFAATAN KAMAR OPERASI (OK) RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Purwito Soegeng
|
131-160
|