PRAKTIK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Sirahan KecPRAKTIK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Sirahan Kec. Cluwak Kab. Pati (2017)

Sofi’ul Majid, Yasin Arief, Nur'l Yakin

Abstract


Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam hukum Islam menurut satu pendapat perceraian hanya perlu dipersaksikan saja sedangkan dalam hukum positif perceraian harus disidangkan di Pengadilan Agama. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974, Pasal 65 Undang-undang No.3 Tahun 2006 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Penelitian ini dilakukan di Desa Sirahan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. penelitian ini menggunakan penelian kualitatif yaitu dengan cara penelitian lapangan dengan langsung terjun ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas, tekhnik pengumpulan data, observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Berdasarkan analisis hukum positif dan hukum Islam terhadap data hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar sidang lebih banyak mendatangkan kemafsadatan dibanding kemaslahatannya. Karena dengan perceraian di luar sidang maka pelaku perceraian tidak akan mendapatkan akta cerai dan hak-haknya terlantar. Jadi, agar tidak terjadi suatu kemafsadatan maka harus adanya. langkah pencegahan dari kemafsadatan tersebut, yaitu dengan bercerai di muka sidang Pengadilan.
Kata Kunci: Perceraian, Pengadilan Agama, Hukum islam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.