AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUA KANDUNGNYA

Ana Nafisatul Mufarohah, Abdullah Arief Cholil

Abstract


Pengangkatan anak adalah sebuah pengambilan anak dari anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul hubungan kekeluargaan, serta tidak menasabkan dirinya sebagai anak sendiri. Tetapi apakah akibat hukum pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya, dan bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan penetapan terhadap pengangkatan anak yang tidak diketaui asal-usul orang tua kandungnya tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian dengan pendekatan studi kasus (case study), yaitu penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang, penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode wawancara dan observasi, subjek penelitiannya yaitu Hakim di Pengadilan Agama. Metode analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengangkatan anak itu diperbolehkan selama dalam pengangkatan itu tidak membawa akibat hukum yang dilarang oleh Syariat Islam. Yang mana tidak memutus hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya dalam hak wali-mewali dan waris-mewaris. Dengan tujuan untuk mensejahterakan dan melindungi hak-hak anak dalam pembiayaan kehidupannya serta untuk memperoleh kepastian hukum dalam penctatan administratif. Maka dari itu Majelis Hakim mengeluarkan alasan dasar hukum Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dengan disikronkan PP No. 54 tahun 2007 tentang syarat-syarat pengangkatan anak, dan tidak serta merta begitu saja melainkan terdapat dalil Hukum Islam yang mendasarinya.
Kata kunci: Pengangkatan Anak, Akibat Hukum,Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.