Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Di Tempat Lokalisasi Calam Kabupaten Pemalang
Abstract
Penelitian ini, berjudul “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Di Tempat Lokalisasi Calam Kabupaten Pemalang†(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pemalang) ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan di Lokalisasi Calam Kabupaten Pemalang dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutus Tindak Pidana Pembunuhan di Lokalisasi Calam Kabupaten Pemalang Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan
kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus pembunuhan pekerja seks komersial Nomor 1/Pid.b/2018/PN.Pml. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta pengakuan terdakwa adalah Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhanan. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana
setimpal dengan perbuatan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor
1/Pid.b/2018/PN.Pml. telah sesuai. Yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pada pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan kedua Pasal 338 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain ditambah keyakinan hakim. Selain saksi dalam menjatuhkan sansi pidana harus
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa. Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut telah sesuai.
Kata Kunci : Calam Kabupaten Pemalang, Lokalisasi, Tindak Pidana Pembunuhan
kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus pembunuhan pekerja seks komersial Nomor 1/Pid.b/2018/PN.Pml. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta pengakuan terdakwa adalah Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhanan. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana
setimpal dengan perbuatan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor
1/Pid.b/2018/PN.Pml. telah sesuai. Yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pada pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan kedua Pasal 338 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain ditambah keyakinan hakim. Selain saksi dalam menjatuhkan sansi pidana harus
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa. Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut telah sesuai.
Kata Kunci : Calam Kabupaten Pemalang, Lokalisasi, Tindak Pidana Pembunuhan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.