PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DALAM PELAKSANAAN TUGAS BERDASARKAN UU NO.14 TAHUN 2005
Abstract
Perlindungan hukum terhadap profesi guru merupakan segala kegiatan yang digunakan untuk menjamin dan melindungi guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional. Kegiatan tersebut merupakan suatu tindakan yang berakibat dalam hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan perlindungan hukum khususnya terhadap guru sebagai korban kesalahpahaman, yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap profesi guru terkait pengaduan siswa kepada orang tuanya mengenai kasus tindakan pemberian sanksi atau hukuman oleh gurunya? 2. Bagaimana upaya penyelesaian perlindungan hukum terhadap profesi guru yang terkait dengan kasus pengaduan siswa kepada orang tuanya?
Penelitian ini menggunakan perpaduan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dalam memecahkan permasalahannya penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang mengacu pada perundang-undangan atau hukum positif yang memberikan implementasi terhadap perlindungan hukum di masyarakat. Penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hukum Guru dan Dosen.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap guru mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dari masyarakat sendiri diharapkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi atau bermusyawarah secara kekeluargaan tanpa adanya kekerasan psikis maupun fisik. Sehingga dapat menciptakan suasana yang harmonis.
Kata Kunci: Perlindungan, Guru, Pidana
Penelitian ini menggunakan perpaduan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dalam memecahkan permasalahannya penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang mengacu pada perundang-undangan atau hukum positif yang memberikan implementasi terhadap perlindungan hukum di masyarakat. Penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hukum Guru dan Dosen.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap guru mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dari masyarakat sendiri diharapkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi atau bermusyawarah secara kekeluargaan tanpa adanya kekerasan psikis maupun fisik. Sehingga dapat menciptakan suasana yang harmonis.
Kata Kunci: Perlindungan, Guru, Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.