Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus No.5/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Smg)
Abstract
Sanksi pidana merupakan suatu hukuman sebab dan akibat, apabila seseorang yang telah melanggar aturan hukum maka akan memperoleh sanksi baik masuk penjara atau terkena hukuman lain dari pihak yang berwajib. Sanksi pidana merupakan suatu jenis sanksi yang bersifat wajib yang diancamkan atau dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat menggangu dan membahayakan kepentingan hukum serta masyarakat. Sanksi pidana pada dasarnya ialah suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, tetapi tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri.
Pelaku adalah seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti seseorang yang dengan kesengajaan atau tidak sengajaan seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang dapat menimbulkan suatu kejahatan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, baik itu merupakan unsur subjektif maupun unsur objektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau karenadigerakkan oleh pihak ketiga. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam Hukum Pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah “perbuatan jahat†atau “kajahatan†(crime atau Verbrechen atau misdaad) yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan serta perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dilakukan dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis atau kenyataan yang ada. Penelitian hukum yuridis sosiologis meneliti data primer disamping juga mengumpulkan data yang bersumber dari data sekunder (kepustakaan).
Anak merupakan tunas bagi bangsa generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki potensi, ciri, sifat, khusus, serta peran strategis yang wajib dilindungi oleh segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi dan berakbat terjadinya pelanggaran hak asasimaanusia Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdawa yang telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk kepentingan dirinya sendiriâ€. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Narkotika, Anak
Pelaku adalah seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti seseorang yang dengan kesengajaan atau tidak sengajaan seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang dapat menimbulkan suatu kejahatan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, baik itu merupakan unsur subjektif maupun unsur objektif, tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau karenadigerakkan oleh pihak ketiga. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam Hukum Pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah “perbuatan jahat†atau “kajahatan†(crime atau Verbrechen atau misdaad) yang bisa diartikan secara yuridis (hukum) atau secara kriminologis. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan serta perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dilakukan dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis atau kenyataan yang ada. Penelitian hukum yuridis sosiologis meneliti data primer disamping juga mengumpulkan data yang bersumber dari data sekunder (kepustakaan).
Anak merupakan tunas bagi bangsa generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki potensi, ciri, sifat, khusus, serta peran strategis yang wajib dilindungi oleh segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi dan berakbat terjadinya pelanggaran hak asasimaanusia Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdawa yang telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk kepentingan dirinya sendiriâ€. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Narkotika, Anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.