Pelaksanaan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Banjir Kanal Timur Di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang
Abstract
Penelitian ini, berjudul “Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk PembangunanBanjir Kanal Timur di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang†ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang, dan mengetahui kendala-kendala beserta upaya dalam menghadapi kendala pada saat proses pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang. Hal ini dapat terlihat dari tahap-tahapan pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah mulai dari pendataan dan proses pelaksanaan pengadaan tanah, musyawarah ganti rugi dan konsultasi publik, penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi pengadaan tanah, pengadministrasian hasil
pembebasan dan pencabutan hak atas tanah. Dalam pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur terdapat kendala yaitu besarnya ganti rugi yang berbeda setiap orang yang menerima ganti rugi yang mengakibatkan kecemburuan, baru
ditanaminya tambak sehingga pemilik tambak mengalami kerugian, adanya sisa tambak yang tidak terkena pengadaan tanah tetapi tidak bisa dipergunakan kembali, dalam menghadapi masalah itu pihak P2T selalu memberikan pemahaman-pemahaman dalam hal teknis yang tidak diketahui masyarakat serta dalam kerugian materi pihak P2T memberikan ganti rugi seperti pemberian bibit.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Pembangunan
pembebasan dan pencabutan hak atas tanah. Dalam pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur terdapat kendala yaitu besarnya ganti rugi yang berbeda setiap orang yang menerima ganti rugi yang mengakibatkan kecemburuan, baru
ditanaminya tambak sehingga pemilik tambak mengalami kerugian, adanya sisa tambak yang tidak terkena pengadaan tanah tetapi tidak bisa dipergunakan kembali, dalam menghadapi masalah itu pihak P2T selalu memberikan pemahaman-pemahaman dalam hal teknis yang tidak diketahui masyarakat serta dalam kerugian materi pihak P2T memberikan ganti rugi seperti pemberian bibit.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Pembangunan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.