Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang Dengan Dinas Pasar Di Kabupaten Pemalang (Studi Kasus di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang)
Abstract
Pemerintah daerah dalam hal ini yaitu dinas pasar berwenang dalam mengelola Pasar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang. Urgensi penulisan yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang Dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Di Kabupaten Pemalang†bertujuan: 1) Agar dapat mengetahui, memahami, da menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dengan Dinas Pasar di Kabupaten Pemalang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi Dinas Pasar dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios pasar buah dan sayur di Kabupaten Pemalang serta solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum yang ada di dalam masyarakat. Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan setelah melakukan riset yaitu: 1) Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Antara Pedagang Dengan Dinas Pasar Kabupaten Pemalang yaitu pihak pedagang mengajukan Surat Permohonan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Baturaja, b) Melengkapi data, yaitu mengenai identitas para pihak, c) Melampirkan fotocopy KTP, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak serta melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Kendala yang seringkali dihadapioleh Disperindag yaitu adanya penyewa/pedagang yang sulit untuk dimintai retribusi atau uang sewa. Disperindag dalam memberikan respon terhadap adanya pedagang yang melakukan wanprestasi yaitu dengan cara: a) Mengingatkan kepada pedagang untuk membayar; b)Mengingatkan untuk kedua kalinya dalam hal pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban penyewa; c) Memperingatkan apabila tidak segera membayar maka akan dilakukan eksekusi
pembatalan perjanjian; d) Melakukan musyawarah; dan e) Membatalkan perjanjian sewa.
Kata Kunci: Perjanjian sewa menyewa, kios pasar, dan Disperindag
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.