PELAKSANAAN PERJANJIAN PENITIPAN BARANG (KONSINYASI ) DI SWALAYAN GAYA KEDUNGMUNDU

Fitriaji Wira Nursasongko, Denny Suwondo

Abstract


Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya perjanjian tersebut berlaku dan mengikat para pihak secara hukum. Bagi kalangan bisnis, perjanjian merupakan landasan utama yang berfungsi sebagai pedoman atau pegangan di dalam memenuhi prestasi serta penyelesaian kendala apabila terjadi perselisihan dikemudian hari. Salah satu contoh terdapat di Swalayan Gaya, dimana di Swalayan Gaya merupakan wadah bagi para suplier untuk memasarkan produknya. Perjanjian penitipan barang (konsinyasi) di Swalayan Gaya merupakan pasar bisnis yang diminati oleh pelaku UMKM dan suplier yang ingin menjual barangnya dengan sistim penjualan konsinyasi. Penjualan konsinyasi merupakan penjualan yang memiliki sedikit resiko untuk terjadinya resiko – resiko yang akan timbul pada produk yang di jual. Perjanjian konsinyasi sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Tidak adanya pengaturan yang kurang jelas tentang penjualan konsinyasi mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum antara pihak manajemen dengan pihak suplier. Penulisan ini bertujuan untuk melihat kedudukan hukum perjanjian penitipan barang (konsinyasi) antara pihak manajemen dengan suplier.
Kata kunci : Perjanjian, konsinyasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.