PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN JALUR GANDA REL KERETA API LINTAS PEKALONGAN-SEMARANG DI KELURAHAN KROBOKAN
Abstract
Dalam pelaksanaan pembanguan kepentingan umum terutama pembangunan jalur kereta api, tentunya dibutuhkan tanah yang tidak sedikit guna kepentingan tersebut. Sehingga dengan demikian dibutuhkan kerjasama untuk membebaskan tanah guna pembangunan jalur ganda rel kereta api. Dari tahap pembebasan lahan ini ada dua hal yang harus dilakukan, yakni pembebasan lahan milik PT. Kereta Api Indonesia sendiri dan lahan milik masyarakat (hak milik) yang terkena proyek pembangunan jalur rel kereta api. Proyek yang akan dilaksanakan pastinya berdampak besar bagi perekonomian negara, akan tetapi dalam proses pembangunan ini seringkali ditemui hambatan salah satunya yaitu apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik lahan tanah dengan pihak yang membangun. Kesepakatan yang dimaksud tidak lain berkaitan dengan biaya ganti rugi terhadap warga yang terkena pembebasan lahan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Kelurahan Krobokan dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.Adapun pengambilan data menggunakan data primer dan data sekunder.
Dari permasalahan diatas dapat dibahas mengenai Pelaksanaan pengadaan tanah dalam pembangunan jalur rel ganda kereta api lintas Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 adalah sebagai berikut Pengajuan Permohonan dan Penetapan Lokasi, Pembentukan Panitia Pegadan Tanah (P2T), Penyuluhan atau Sosialisasi, Pengukuran dan Penentuan Batas-Batas, Pendataan, Pengumuman Hasil Pendatan, Musyawarah Harga dan Penetapan Bentuk Besarnya Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak. Berkaitan dalam pembangunan jalur ganda rel kereta api lintas Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang yakni tidak adanya kesepakatan Pemberian ganti rugi antara pihak PT KAI dan warga setempat dan dan warga yang menganggap tanahnya dinilai lebih murah di bandingkan pemilik tanah lainya tanpa memperhatikan luas tanah, bangunan serta tanaman, Adapun penyelesaian nya yaitu diadakan pendeketan secara persuasif oleh panitia pengadaan tanah.
Kata Kunci : Tanah, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Kelurahan Krobokan dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.Adapun pengambilan data menggunakan data primer dan data sekunder.
Dari permasalahan diatas dapat dibahas mengenai Pelaksanaan pengadaan tanah dalam pembangunan jalur rel ganda kereta api lintas Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang berdasarkan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 adalah sebagai berikut Pengajuan Permohonan dan Penetapan Lokasi, Pembentukan Panitia Pegadan Tanah (P2T), Penyuluhan atau Sosialisasi, Pengukuran dan Penentuan Batas-Batas, Pendataan, Pengumuman Hasil Pendatan, Musyawarah Harga dan Penetapan Bentuk Besarnya Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak. Berkaitan dalam pembangunan jalur ganda rel kereta api lintas Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang yakni tidak adanya kesepakatan Pemberian ganti rugi antara pihak PT KAI dan warga setempat dan dan warga yang menganggap tanahnya dinilai lebih murah di bandingkan pemilik tanah lainya tanpa memperhatikan luas tanah, bangunan serta tanaman, Adapun penyelesaian nya yaitu diadakan pendeketan secara persuasif oleh panitia pengadaan tanah.
Kata Kunci : Tanah, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.