Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Hak Tanggungan Di Kabupaten Demak

Puput Widya Astuti, Kami Hartono

Abstract


Penelitian ini, berjudul Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembebanan Hak Tanggungan Di Kabupaten Demak, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembebanan Hak Tanggungan di Kabupaten Demak serta untuk mengetahui berbagai hambatan-hambatan dan cara mengatasi hambatan dalam proses pembebanan hak tanggungan.

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian dari penulisan menyimpulkan bahwa Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembebanan Hak Tanggungan di Kabupaten Demak ialah menjembatani antara kepentingan debitur dengan kepentingan kreditur sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam melakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan. Hambatan yang dialami PPAT dalam proses pembebanan Hak Tanggungan yaitu masih adanya bank yang memperbolehkan membebankan hak tanggungan pada tanah yang belum bersertifikat. Padahal dengan cara tersebut dapat menimbulkan banyak resiko. Seperti Hambatan Ekstern berasal dari kantor pertanahan itu sendiri di karenakan jangka waktu pemrosesan sertipikat lama. Hambatan Intern berasal dari Objek Hak tanggungan itu sendiri, Misalnya dalam waktu pengumuman ternyata ada sanggahan dari pihak lain yang turut memiliki tanah tersebut, sehingga tidak bisa diproses selanjutnya. Solusi yang dilakukan oleh PPAT dalam proses pembebanan Hak tanggungan untuk menyelesaikan kendala kendala tersebut yaitu untuk menyelesaikam hambatan eksternal adalah dengan menunggu hingga proses pembuatan sertipikat itu selesai dan memberikan surat keterangan kepada kreditor bahwa sertipikat belum jadi. Dan untuk menyelesaikan hambatan internal adalaha dengan membuatkan surat pernyataan kepada kreditor dan debitor perihal tidak bisanya tanah yang belum bersertipikat tersebut dijadikan obyek Hak Tanggungan.

Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pembebanan Hak Tanggungan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.