Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Hak Milik Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Muawanatul Muntafi'ah, Peni Rinda Listyawati

Abstract


ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Hak Milik Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarang, skripsi membahas mengenai kasus dimana untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya saling tumpang tindih seluruhnya atau hanya sebagian. Kasus semacam ini diterbitkan sebagai kasus sertifikat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permasalahan sertifikat hak milik ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang, untuk mengetahui hambatan serta solusi pada saat penyelesaian permasalahan sertifikat hak milik ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Dalam hal penyelesaian kasus sertipikat ganda terdapat dua cara penyelesaian yaitu melalui proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang dimana Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Semarang memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasusnya dan mencarikan solusi, namun apabila tidak terdapat jalan keluar melalui proses mediasi maka di lakukan penyelesaian melalui proses litigasi atau penyelesaian kasus di pengadilan. Pada saat penyelesaian permasalahan sertifikat hak milik ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang, memiliki 2 (dua) hambatan yaitu , faktor internal, antara lain tidak lengkapnya data-data yang ada terutama pada dokumen peta. Selanjutnya faktor eksternal, yaitu adanya pihak yang tidak datang
ketika akan dimediasi yang akhir menunda mediasi ataupun ada pihak yang memakai alamat palsu, yang pada akhirnya pada saat pemanggilan para pihak menjadi terhambat. Ketika akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang akan tetapi pihak yang bersengketa tersebut tidak hadir setelah diundang 3 (tiga) kali atau salah satu pihak menolak untuk dilakukan mediasi, maka mediasi tersebut batal dan para pihak oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang merekomendasikan berlanjut ke jalur hukum. Solusi dalam menghadapi hambatan pada saat penyelesaian permasalahan sertifikat hak milik ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang kendala diatas yaitu mengumpulkan datadata objek tanah yang menjadi persengketaan dan mencari informasi mengenai tanah dan
menanamkan ittikad baik untuk para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi penundaan mediasi.
Kata Kunci : Penyelesaian,Ganda, Sertifikat Hak Milik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.