PERLINDUNGAN HUKUM PT. INTER SPORST MARKETING SEBAGAI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PENYIARAN PIALA DUNIA BRAZIL 2014 BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Mahadina Risa Assyifa, Siti Ummu Adillah

Abstract


Hak Cipta sebagai salah satu bagian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ciptaan yang dilindungi adalah oleh hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak siar eksklusif Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg., berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam penelitian ini, dibahas mengenai proses PT. Inter Sporst Marketing memperoleh hak tayang atas Siaran Piala Dunia Brail Tahun 2014, perlindungan hukum PT. Inter Sporst Marketing sebagai pihak yang memperoleh hak tayang atas siaran Piala Dunia Brazil Tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan akibat hukum putusan Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg., terhadap penyiaran piala dunia tahun 2014 di areal komersial tanpa iin dari PT. Inter Sporst Marketing.

Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Peraturan Undang-Undang dalam penelitian ini diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan Undang-Undang sebelumnya yaitu terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta atau pemilik hak terkait. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan. Pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait diberikan pelindungan secara menyeluruh baik secara pidana maupun perdata.

Kata Kunci: Pelindungan Hak Terkait, Lembaga Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Sinar Grafik, 2009.

Ajip Rosidi, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Aam, Jakarta : Jambatan, 1984.

Alif Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folkor di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Budi Agus Riswadi, Aspek Hukum dan Permasalahan Hak Cipta di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.

Eddy Darmian, Hukum Hak Cipta UUHC Nomor 19 Tahun 2002, Jakarta : PT. Alumni, 2004.

Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia : Analisis Teori dan Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Relai yaitu memancarkan balik tentang Siaran Televisi Radio, Jakarta : Balai Pusta, 1996.

Rahmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung : PT. Alumni, 2002.

Yusran Isnaini, Hak Cipta dan Tatanannya di Era Cyber Space, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009.

B. Karya Ilmiah (Makalah, Laporan Hasil Penelitian, Artikel Jurnal, Skripsi, dll)

Anita Wulandari, “Manajemen Televisi Swasta di Indonesia: Studi Deskriptif Strategi Trans TV dalam Meraih Peringkatâ€, Thesis FISIP Universitas Indonesia, 2014.

Gede Nadi Jaya, “Gelar Nonton Bareng PD 2014 Ilegal, 7 Hotel di Bali Digugatâ€, diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/gelar-nonton-bareng-pd-2014-ilegal-7-hotel-di-bali-digugat.htm.

Proses PT.Inter Sports Marketing memperoleh hak tayang atas Siaran Piala Dunia Brasil Tahun 2014, sebagaimana dalam Gugatan Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.