DAMPAK PEMISAHAN KEWENANGAN ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGINTERPRETASIKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DIBAWAHNYA

Chandra Yusuf

Abstract


Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan pendapat (opinion) yang dapat menguatkan hierarkhie peraturan perundang-undangan. Pendapat dari hakim yang terdiri dari 9 (sembilan) orang dianggap telah mewakili kepentingan masyarakat. Namun setiap hakim MK  bebas memberikan pendapat atas perkara yang dihadapi. Akibat dari kebebasannya, hakim MK dapat melakukan penolakan terhadap pendapat hakim MK mayoritas. MK itu sendiri telah menyediakan dissenting opinion bagi hakim MK yang tidak menyetujui pendapat hakim MK mayoritas. Hakim MK yang menolak tersebut dapat menuangkan pendapatnya dalam lembaran tersendiri. Tetapi permasalahannya hakim yang berbeda pendapat tersebut wajib menandatangani putusan hakim MK mayoritas, dibawah pernyataan pengambilan putusan berdasarkan musyawarah yang jelas tidak mewakili pendapatnya sendiri. Artikel ini dibuat dengan tujuan mengatasi perbedaan interpretasi UU yang dibuat oleh MK maupun Mahkamah Agung (MA) terhadap UU. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang diunduh melalui website. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan pemaparannya dilakukan denga deskriptif analisis. Artikel ini memiliki dua kesimpulan: Pertama, Perbedaan pendapat hakim MK tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan dissenting opinion, karena sistem civil law berbeda dengan common law yang memiliki  preseden. Kedua, perbedaan pendapat hakim MK akan mempengaruhi interpretasi UU yang juga menjadi kewenangan MA sebagai lembaga yang dapat menguji peraturan perundang-unadangan dibawah UU, sehingga cara yang terbaik dengan mewajibkan putusan MK sebagai rujukan MA

Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang; Putusan Mahkamah Agung

References


American Government, â€How Judges and Justices Are Chosenâ€, https://www.ushistory.org/gov/9d.asp, diunduh pada tanggal 27 November 2019.

Carney, Gerard, “Comparative Approaches to Statutory Interpretation in Civil Law and Common Law Jurisdictionsâ€, Statute Law Review, Volume 36, Issue 1, February 2015, Pages 46–58, https://doi.org/10.1093/slr/hmu019, diunduh pada tanggal 29 November 2019.

Corley, Pamela C, Concurring Opinion Writing on the U.S. Supreme Court, New York: SUNY Press, 2010.

Delaney, Erin F and Rosalind Dixon, (Edited), Tom Ginsburg (Ed), Comparative Judicial Review, Cheltenham, Uk dan Northampton, MA, USA: Edward Elgar Publishing Limited, 2018.

Dimitrakopoulos, Ioannis G, Individual Rights and Liberties Under the U.S. Constitution The Case Law of the U.S. Supreme Court, Leiden: Koninklijke Brill NV, 2007.

Fortune, “The U.S. Supreme Court Will Return with Only 8 Justicesâ€, https://fortune.com/2016/09/30/us-supreme-court-justices/, diunduh pada tanggal 28 November 2019.

Jasna, Omejec, “Principle of the Separation of Powers and the Constitutionla Justice Systemâ€, https://bib.irb.hr/datoteka/785200.Omejec_-_Separation_of_Powers_and_Constitutional_Judiciary_-_Strasbourg_28.10.pdf, diunduh pada tanggal 24 November 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), denotasi/de·no·ta·si/ /dénotasi/ n Ling makna kata atau kelompok kata yang didasarkan atas penunjukan yang lugas pada sesuatu di luar bahasa atau yang didasarkan atas konvensi tertentu dan bersifat objektif, https://kbbi.web.id/denotasi, diunduh pada tanggal 20 Oktober 2019.

__________, “Musyawarahâ€, https://kbbi.web.id/musyawarah, diunduh pada tanggal 22 November 2019.

Keneally, Meghan, “Meet all of the sitting Supreme Court justices ahead of the new termâ€, https://abcnews.go.com/Politics/meet-sitting-supreme-court-justices/story?id=37229761, diunduh pada tanggal 28 November 2019.

Kompas, "Yusril Pertanyakan Jumlah Hakim Konstitusi", https://nasional.kompas.com/read/2009/02/18/11062555/yusril.pertanyakan.jumlah.hakim.konstitusi., diunduh pada tanggal 20 Oktober 2019.

Life Science, “Why Are There 9 Supreme Court Justices?â€, https://www.livescience.com/9857-9-supreme-court-justices.html, diunduh pada tanggal 25 November 2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, “Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, https://mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1, diunduh pada tanggal 18 Oktober 2019.

McClain, Emlin, “Dissenting Opinionâ€, , https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1756&context=ylj, diunduh pada tanggal 13 November 2019.

O’Neill, Cara (Ed), Legal Research, How To Find and Understand Law, USA: The Nolo, 2018.

Sloan, Amy E. Basic Legal Research: Tools and Strategies, Seventh Edition, New York: Wolters Kluwer, 2018.

Supreme Court of the United States,â€Opinionâ€, https://www.supremecourt.gov/opinions/opinions.aspx, diunduh pada tanggal 28 November 2019.

Tempo.com, “Tiga Langkah Bagaimana Putusan MK Dibuat“, https://nasional.tempo.co/read/1259803/tarik-ulur-perpu-kpk-ini-3-syarat-perpu-menurut-mk, diunduh pada tanggal 20 Oktober 2019.

Veri Junaidi, dkk, Membaca 16 Tahun Mahkamah Konstitusi (MK): Data Uji Materi Undang_undang terhadap UUD 1945 (2003-2019), Jakarta: Yayasan Konstitusi Demokrasi Inisiatif, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.17377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112