DESAIN IDEAL PEMBENTUKAN OTORITAS INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ahmad Mahardika Mahardika

Abstract


Artikel ini membahas tentang pentingnya pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu disebabkan, RUU Perlindungan Data Pribadi belum mencantumkan pembentukan otoritas independen. Pengelolaan data pribadi masih berada secara sektoral di kementerian. Padahal pembentukan otoritas independen perlndungan data pribadi sangat penting sebagai upaya kehadiran negara untuk menjamin hak privasi setiap warga negara. Mengacu pada sistem hukum di negara lain, pembentukan otoritas independen mutlak diperlukan, sebagai upaya untuk memastikan independensi lembaga tersebut, dikarenakan tanpa adanya otoritas independen maka akan muncul potensi penyimpangan terhadap penggunaan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam artikel ini adalah perlunya dibentuk otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

 


Keywords


Independen, Perlindungan, Privasi

References


Anderson, Scott A. “Privacy without the Right to Privacy.†Monist 91, no. 1 (2008): 81–107. https://doi.org/10.5840/monist200891114.

Diggelmann, Oliver, and Maria Nicole Cleis. “How the Right to Privacy Became a Human Right.†Human Rights Law Review 14, no. 3

(2014): 441–58. https://doi.org/10.1093/hrlr/ngu014.

Djafar, Wahyudi, and Asep Komarudin. Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam, 2014.

Djanggih, Hardiyanto, and Yusuf Saefudin. “De Jure De Jure.†Jurnal Penelitian Hukum 17, no. 3 (2017): 413–25.

European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe. Handbook on European Data Protection Law. Belgium, 2014.

Finck, Michèle, and Frank Pallas. “They Who Must Not Be Identified-Distinguishing Personal from Non-Personal Data under the GDPR.†International Data Privacy Law 10, no. 1 (2020): 11–36. https://doi.org/10.1093/idpl/ipz026.

Furqon, Eki. “Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.†Nurani Hukum 3, no. 1 (2020): 77. https://doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8523.

Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Limba, Tadas, and Aurimas Šidlauskas. “Secure Personal Data Administration in the Social Networks: The Case of Voluntary Sharing of Personal Data on the Facebook.†Entrepreneurship and Sustainability Issues 5, no. 3 (2018): 528–41. https://doi.org/10.9770/jesi.2018.5.3(9).

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Muchda, Metia Winati, Maryati Bachtiar, and Dasrol. “Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.†JURNAL EKONOM 22, no. 2 (2014): 1–17.

Pfisterer, Valentin M. “The Right to Privacy—a Fundamental Right in Search of Its Identity: Uncovering the CJEU’s Flawed Concept of the Right to Privacy.†German Law Journal 20, no. 5 (2019): 722–33. https://doi.org/10.1017/glj.2019.57.

Ramadani, Rizki. “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9.

Suparto. “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam.†Jurnal Selat 4, no. 1 (2016): 121.

Tyler, Michele L. “Blowing Smoke: Do Smokers Have a Right? Limiting the Privacy Rights of Cigarette Smokers.†Georgetown Law Journal 86, no. 3 (1998): 783.

Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.†Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 1, no. 1 (2019): 147–54. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.16994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112